Klikfakta.id,SOFIFI– Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga, menyoroti usulan pinjaman oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 triliun.
Hendra menilai usulan pinjaman dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur prioritas di wilayah Provinsi Maluku Utara pada periode 2026-2029 itu, hanya akal- akalan
Hendra menegaskan, pinjaman daerah boleh di dalam hukum keuangan negara dilakukan, asalkan dalam keadan emergency.
“Pinjaman boleh tapi harus dalam keadaan yang sifatnya emergency budget seperti bencana alam dan sebagainya,” ujar Hendra, pada Senin (22/6/2026).
Hendra menyebut usulan pinjaman Rp 1 triliun adalah keinginan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos yang mau membuat proyek, kemudian dijual.
“Itu kan maunya Gubernur, janji-janjinya mau buat proyek lagi, dari proyek itu kemudian di jual lagi. Jadi ini hanya akal-akalan yang tidak benar,” sebutnya.
Hendra juga menjelaskan bahwa penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2025 itu Pemda dan DPRD, APBD mengetahui angka indikatif.
“Artinya pemda sudah tahu bahwa 2026 itu kita punya pendapatan sekian, penerimaan sekian, harus belanja sesuai kemampuan keuangan. Jangan targetkan yang tinggi, nah ternyata meleset, ini ada 1 triliun lagi yang dipinjam,” ungkapnya.
Pinjaman itu, kata Hendra, akan membebani pemprov dengan APBD yang selanjutnya.
“Nanti membebani APBD berikut, seperti bayar bunga, potong pokok. Jadi ini semakin kacau, rusak tata kelola keuangan pemprov,” ucapnya.
“Saya meminta DPRD menolak. Ini ada bau busuk di dalamnya kalau di kabulkan,” pungkas Hendra mengakhiri.(sah/red)













