Klikfakta. id, TERNATE–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan sertifikat apostille secara langsung, bertempat di ruang pelayanan Kanwil Malut, Rabu (22/10/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit.
Hal ini, lanjut Argap sejalan dengan komitmen Kemenkum Malut untuk terus memberikan layanan hukum melalui legalitas apostile yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” tutur Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.
“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, juga memberikan kemudahan bagi penerima manfaat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” jelas Chusni Thamrin.
Pemohon layanan apostille atas nama Intriyani, menyampaikan bahwa layanan pengurusan apostille sangat mudah dan informatif.
Dirinya berharap dokumen resmi yang telah tersertifikat apostile dapat mempermudah keperluannya di luar negeri. (hms/red)