Polda Malut Tetapkan Satu Orang Karyawan PT. RIM di Halmahera Tengah Sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Subdit I Kamneg oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang karyawan perusahaan di Halmahera Tengah sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, pada Jumat (7/11/2025).

Gede mengatakan bahwa tersangka yang secara resmi ditetapkan adalah AN alias Fandi sebagai karyawan di PT. Ruby International Mining (RIM) di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Penetapan tersangka karena terbukti telah melanggar UU laka kerja perusahaan yang mengakibatkan orang meninggal,” ujarnya.

Dirkrimum mengaku, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025.

Dengan dasar itulah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dengan waktu kurang lebih sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.

“Penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menyebut, dari laporan tersebut terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) yang mengakibatkan orang meninggal.

Kejadian tersebut terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.

Dalam penyelidikan yang dilakukan tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg dipimpin Panit 2 IPTU Muhammad Faisal telah memeriksa sebanyak 8 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di Klinik perusahaan setempat.

Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444.

Ada juga 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.

“Untuk saat ini digelar dan ditetapkan satu orang Iersangka, karena diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara,” pungkasnya. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page