banner 468x60

Polda Malut Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah Bersubsidi yang akan Dibawa ke Halteng

Foto: tangkapan layar

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil menggagalkan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Pelabuhan Ferry Sofifi, Rabu (3/12/2025) malam kemarin.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, saat menggelar operasi penindakan terhadap distribusi ilegal BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang diterima, BBM tersebut diduga diselewengkan dari jalur distribusi resmi dan rencananya akan dialihkan ke wilayah perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan itu, polisi mendapati satu unit mobil box tertutup rapi yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dengan tujuan mengelabui petugas.

Mobil tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Bastiong Ternate menuju Pelabuhan Ferry Sofifi, lalu dilanjutkan lintas ke Halmahera Tengah.

Sebanyak 600 liter minyak tanah subsidi beserta kendaraan pengangkutnya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para terduga pelaku juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan industri besar, Maka kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, termasuk dari pihak perusahaan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page