banner 468x60

Mantan Wagub Malut Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Mami dan Perjadin WITH 

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali ( foto : Net)

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025).

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS selaku Bendahara Pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ungkap Richard.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Maluku Utara dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

“Ini bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati Malut dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi,” tegasnya.

Penetapan Al dalam berkas resmi, dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025.

Kepala Kejati Malut, Sufari, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menangani tindak pidana korupsi secara tegas dan transparan.

“Penetapan saudara AI sebagai tersangka setelah majelis hakim dalam persidangan MS mengungkapkan sejumlah fakta pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022,” ujar Sufari.

Saat ini Kejati Maluku Utara tengah melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page