banner 468x60

BPOM Maluku Utara Temukan 611 Produk Pangan Rusak dan Kadaluarsa Sepanjang 2025

Konferensi Pers BPOM Maluku Utara ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, SOFIFI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara, menemukan 611 produk pangan tidak layak edar sepanjang tahun 2025.

Produk tersebut terdiri dari produk kadaluarsa , tanpa izin edar, dan produk rusak yang beredar di Kota Ternate, Sofifi–Tidore Kepulauan, dan Halmahera Tengah.

Temuan ini langsung disita dalam pengawasan intensif menjelang Natal  Tahun Baru 2026.

Kepala BPOM Maluku Utara Ermanto Siahaan mengatakan, pengawasan produk tersebut dilakukan sepanjang tahun 2025 dan saat ini juga menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.

Hal itu dilakukan karena dari pengalaman tahun sebelumnya, terdapat lonjakan pada konsumsi makanan dan obat yang tersebar di kalangan masyarakat.

“Karena itu kami insentif  pengawasan dengan tujuan, pengedaran pengolahan pangan yang ada di masyarakat tetap aman dan jauh dari pangan yang tidak ada izin edar, rusak maupun kadaluwarsa,” ujar Ermanto yang dikonfirmasi di Sofifi, Jumat (19/12/2025).

Ermanto menjelaskan, bahwa pengawasan ini dilakukan mulai dari 28 November hingga 31 Desember 2025. Hasilnya terdapat sejumlah pangan olahan tidak memenuhi persyaratan layak edar langsung disita.

“Kalau dilihat dari tahun sebelumnya dengan tahun ini, tahun ini sedikit penurunan pangan yang tidak miliki izin edar. Artinya ada kepatuhan dari pelaku usaha dan juga peningkatan literasi sehingga memilih pangan yang aman dan bisa dikonsumsi,” jelasnya.

Ermanto menyebut, jumlah temuan produk yang rusak dan kadaluarsa itu terdapat 611 pics dari berbagai merek produk, temuan itu tersebar di tiga Kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Hasil temuan itu sudah dilakukan pemusnaan oleh pemilik bahkan disaksikan oleh tim kami. Jadi pelaku usaha harus bertanggungjawab mengontrol produknya,” tegasnya.

Ia mengaku pemusnaan tersebut didominasi oleh produk kadaluarsa  dan produk rusak serta produk tanpa izin edar.

Untuk itu Ermanto menghimbau masyarakat selalu berhati hati memilih produk dan selalu memperhatikan kemasan produk dan label serta izin edar.

“Masyarakat harus tahu tips produk kadaluarsa  dan tanpa izin edar diantaranya memperhatikan kemasan produk yang bagus, label produk, lihat izin edar dan selalu mengecek kadaluarsanya, ” pesan Ermanto. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page