Klikfakta.id, SOFIFI — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara.
Penyidik PPA Polres Haltim dilaporkan terkait dugaan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang berinisial ORF (35).
Laporan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum, Chalid Fadel dan Saiful Bahri Puku, serta Faisal Rumbaroa, pada Selasa (12/05/2026).
“Kami tim hukum kantor hukum Chalid Fadel dan Cs mewakili klien kami berinisial OFH untuk melaporkan penyidik PPA Polres Haltim ke Propam Polda Malut,” ujar Saiful Bahri Puku, Jumat (15/05/26).
Menurutnya, setelah membaca dan meneliti BAP terdakwa (OFH), pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam fakta hukum tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik PPA Reskrim Polres Haltim.
Sebab, jika kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana maka harus melalui tahapan proses penyelidikan terlebih dulu.
Sementara, di dalam berkas perkara tidak ada surat perintah penyelidikan, yang ada hanyalah surat perintah penyidikan, maka hal ini tentu melanggar hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Didalam laporan kami, ada 4 orang terlapor yaitu, Aipda HS, Brigpol RL, Bribda DG, dan Bribda RM,” tukasnya.
Menurutnya laporan yang dilaporkan dengan dasar pelanggaran etik profesi sebagaimana di atur dalam UU No.2 Tahun 2002 Jo Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
Saiful juga menjelaskan bahwa, pada tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Haltim tidak di perlihatkan tentang adanya barang bukti sebagaimana yang dituduhkan, menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban pada saat peristiwa.
“Misalnya Barang Bukti (BB) Parang, Kris dan Video, semuanya tidak ada. Hal ini sangat berdampak terhadap nasib klien kami, sehingga kami menilai para terlapor sangat melanggar Kode Etik Kepolisian,” jelasnya.
Chalid Fadel, S H l, menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh tim penyidik di PPA Reskrim Polres Haltim agar menjadi atensi oleh Kaplda Maluku Utara dalam proses penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat.
“Kami minta kepada Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara agar segera ditindaklanjuti laporan yang kami ajukan. Ini demi keadilan bagi klien kami, soal salah dan benar nanti pengadilan yang menentukan,” tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Wahyu Istanto Bram dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh tim hukum terdakwa OFH,dalam bentuk surat pengaduan melalui pengacara.
Namun karena laporan tersebut masalahnya adalah masalah penyelidikan dan penyidikan jadi Propam tidak bisa menangani, sehingga dilemparkan ke Wasidik Polda Malut.
“Dan Wasidik tindaklanjuti, namun dalam hasil pemeriksaan dari Wasidik tidak ditemukan kalau penyidik itu melakukan pelanggaran, sehingga Propam tak menindaklanjuti,” jelasnya.
Kabis Humas Polda juga menegaskan bahwa perkara tersebut sudah naik ke pengadilan, dan tersangka telah menjadi terdakwa.
“Intinya dari propam tetap menangani kalau Wasidik menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Haltim,” tegasnya.(sah/red)














