Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos untuk segera menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga terseret persoalan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Bahtiar, menyusul langkah Gubernur Sherly Laos yang sebelumnya menonaktifkan beberapa pejabat karena masalah disiplin.
Menurut Bahtiar, penonaktifan seharusnya tidak hanya berlaku bagi pelanggaran disiplin, tetapi juga terhadap pejabat yang tengah menghadapi atau diduga terlibat persoalan hukum.
Adapun empat pejabat yang telah dinonaktifkan karena masalah disiplin, yakni:
Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Armin Zakaria, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol);
Ridwan Saban, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku Utara;
Yudhitia, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Atas dasar itu, Bahtiar menilai masih banyak pejabat di lingkungan pemerintahan Sherly Tjoanda Laos yang diduga bermasalah secara hukum.
“Maka jangan hanya karena masalah disiplin saja yang dinonaktifkan, tetapi pejabat yang bermasalah hukum juga harus dinonaktifkan,” ujar Bahtiar di Ternate, Rabu (7/1/2025).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu menilai, penonaktifan pejabat yang diduga bermasalah hukum justru akan mempermudah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Ia menyebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang telah diperiksa jaksa terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara.
“Sudah jelas beberapa pejabat diperiksa Kejati Maluku Utara dan mereka masih menjadi bagian dari pemerintahan Sherly sekarang,” tegas Bahtiar.
Bahtiar mencontohkan Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saat itu, dan kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, ia juga menyoroti posisi Samsuddin A. Kadir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara.
Dari unsur ASN lainnya, Bahtiar menyebut sejumlah nama yang telah diperiksa penyidik terkait dugaan penyimpangan tunjangan dan operasional DPRD Maluku Utara, antara lain:
Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD Malut, kini menjabat Plt Sekretaris DPRD Malut.
Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum DPRD Malut, kini menjabat Plt Kepala BKD Malut.
Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.
Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.
“Nama-nama itu sudah diperiksa jaksa dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara. Jadi apa pun alasannya, mereka harus dinonaktifkan,” tegasnya.
Bahtiar bahkan mengungkapkan, masih terdapat beberapa kepala dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang juga telah diperiksa oleh Kejaksaan.
Berdasarkan data realisasi anggaran, total belanja tunjangan DPRD Maluku Utara untuk periode 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar dengan 12 item tunjangan. Rinciannya antara lain:
Tunjangan perumahan anggota DPRD lebih dari Rp60 miliar;
Tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar;
Tunjangan komunikasi lebih dari Rp24 miliar;
Tunjangan lainnya lebih dari Rp20 miliar.
Sementara rincian total anggaran per tahun adalah:
2020: Rp29.379.051.250,00
2021: Rp38.972.396.093,00
2022: Rp38.972.396.093,00
2023: Rp39.888.068.048,00
2024: Rp39.873.770.101,00
Sebagai informasi, seorang kepala dinas yang menghadapi persoalan hukum dapat dinonaktifkan oleh gubernur.
Tindakan tersebut merupakan kewenangan administratif untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta integritas birokrasi, terutama jika proses hukum berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas atau mencoreng citra instansi.
Penonaktifan biasanya dilakukan setelah pejabat bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dengan dasar hukum yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi turunannya.
Langkah tersebut bersifat sementara dan status pejabat akan ditentukan lebih lanjut setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (sah/red)













