banner 468x60

Empat Agen Umroh Dilaporkan ke Polres Ternate atas Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Penasihat Hukum PT Beteravel Indonesia Perkasa, M. Bahtiar Husni didampungi Klien saat menggelar Konferensi Pers( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Empat agen jamaah umroh terancam dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara, oleh PT Beteravel Indonesia Perkasa atas dugaan kasus penipuan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah.

Ancaman pelaporan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum PT Beteravel Indonesia Perkasa, M. Bahtiar Husni yang didampingi dua orang kliennya Rirynsusanti Muhammad dan Lisna Yanti Barmawi.

Bahtiar menyebutkan, empat agen yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan tersebut masing-masing Sukmawati dengan jumlah total kerugian Rp249 juta, Dian Hanafi Rp567 juta, Irma Rp240 juta, serta Asnawi Ibrahim.

Ia menjelaskan, para agen itu diduga dengan sengaja membawa dan menggunakan nama PT Beteravel Indonesia Perkasa untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah umroh dan haji, tanpa menyetorkan dana jamaah ke rekening resmi perusahaan.

“Total jamaah yang akan berangkat umrah itu 57 orang. Seharusnya pembayaran dilakukan ke rekening PT Beteravel Indonesia Perkasa, akan tetapi para jamaah justru mentransfer ke rekening pribadi empat agen tersebut,” ujar Bahtiar saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, setelah dana diterima, para agen tersebut kembali mentransfer uang ke rekening atas nama Asnawi Ibrahim untuk dikumpulkan.

“Jadi mereka dengan sengaja membawa nama perusahaan untuk kepentingan umrah maupun haji,” tegas Bahtiar.

Menurut Bahtiar, perbuatan para terlapor telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan dan akan kami tempuh jalur hukum. Mereka melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi kami untuk melaporkan perkara ini ke kepolisian,” pungkasnya. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page