banner 468x60

Polda Malut Dalami Oknum Penjual Lahan Ubo-ubo Ternate

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, untuk memastikan dan mengungkap oknum yang diduga menjual lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi terkait masalah lahan di Kelurahan Ubo-Ubo.

Pasalnya lahan yang seluas 4,9 hektar ditempati oleh warga setempat itu diklaim bahwa pemilik lahan tersebut adalah milik Polri berdasarkan hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.

Irjen Pol. Waris Agono, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah warga adalah untuk memastikan atau mengetahui oknum yang pertama kali melakukan penjualan hingga jual beli lahan tersebut.

“Kita hanya ingin mencari tahu asal usul orang yang pertama kali menjual, agar orang itu harus bertanggungjawab, jangan sampai kita salah sasaran,” ujar Irjen Waris Rabu (21/1/2026).

Sebagai informasi, bahwa Ditreskrimum Polda Maluku Utara sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait masalah lahan Ubo-Ubo seluas 4,9 hektar itu.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan yakni 3 orang Polri, 1 orang dari BPN, 1 Purnawirawan Polri yang sempat mengajukan permohonan sertifikat, 3 lurah dan 20 warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut. (sah/red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page