Kapolres Ternate Tegaskan Pembubaran Pesta Ronggeng yang Lewati Batas Waktu

Ilustrasi pesta ronggeng, foto : Net

Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, Maluku Utara, AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan membubarkan setiap acara pesta ronggeng yang melanggar ketentuan waktu di wilayah Kota Ternate.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat dentuman musik yang keras hingga pada larut malam, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Padahal Polres Ternate telah menetapkan batas waktu pelaksanaan hajatan yang disertai pesta ronggeng sampai pukul 00.00 WIT.

Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah kegiatan yang berlangsung melewati waktu yang telah ditentukan.

Salah satunya terjadi di perempatan Pasar Syariah, Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, di mana pesta ronggeng yang masih berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIT.

Sejumlah muda-mudi tampak masih menikmati hiburan tersebut meski aturan penutupan telah diberlakukan.

Larangan dan pembatasan waktu pesta ini diterapkan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan atau tempat umum tanpa izin resmi.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.

Praktisi hukum Maluku Utara, Fahrudin Maloko, menilai Polres Ternate perlu lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pesta dan keramaian.

“Dalam KUHP baru, setiap pesta ronggeng wajib memiliki izin dari pihak kepolisian. Jika belum ada izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana atau denda,” ujar Fahrudin, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, imbauan Kapolres merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas. Namun, efektivitasnya perlu didukung dengan peran aktif Polsek dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.

“Jika sosialisasi sudah dilakukan namun masih ada pelanggaran, apalagi disertai laporan warga yang merasa terganggu, maka polisi berwenang mengambil tindakan tegas,” katanya.

Terpisah Kasi Humas Polres Ternate Sudirjo mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli malam hari sesuai arahan Kapolres, termasuk pembubaran pesta ronggeng yang melanggar ketentuan.

“Kami rutin melaksanakan patroli di lokasi-lokasi pesta dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Ketentuan jelas, pesta harus ditutup pukul 00.00 WIT,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan terhadap pesta ronggeng di Kelurahan Sasa yang berlangsung melewati batas waktu.

“Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pengecekan dan penertiban sesuai aturan,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page