Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu.
Terduga pelaku berinisial AT alias Aprianto (38) diamankan polisi di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Minggu (25/1/2026).
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Unit 2 Satresnarkoba menerima informasi langsung dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat,” ujar AKP Suherman saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, AT mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bagasi visor motor sebelah kiri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dan kembali menemukan narkotika jenis ganja kering siap edar.
“Dari tangan terduga tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik hitam berisi 25 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 21,88 gram,” jelas Suherman.
Selain itu, petugas juga menyita 3 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,46 gram, serta uang tunai Rp3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo A77S warna hitam beserta kartu SIM,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta asal barang haram tersebut,” tutup AKP Suherman. (sah/red)











