Klikfakta.id, TERNATE – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial MR (40) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba Polda Malut melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencolok.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, MR mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku yang disaksikan oleh pihak keluarga serta Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,48 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (sah/red)













