Klikfakta.id, HALSEL – Inspektorat Halmahera Selatan Maluku Utara, didesak segera audit Kepala Desa (Kades) Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Risman B. Dul Haji.
Desakan ini terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026.
Desakan tersebut disampaikan oleh Himpunan Pelajar, Pemuda, dan Mahasiswa Gane Dalam (HIPPMA-GAD) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
Ketua HIPPMA-GAD, Abdul, menegaskan bahwa pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Gane Dalam.
“Kami memiliki bukti dugaan penyalahgunaan dana desa. Karena itu, kami mendesak Inspektorat segera melakukan audit terhadap Kepala Desa Gane Dalam,” ujar Abdul, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, HIPPMA-GAD menerima banyak aduan dari masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana desa. Bahkan, organisasi tersebut mengklaim telah melakukan investigasi lapangan.
“Kami menemukan sejumlah proyek yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. Ada pembangunan infrastruktur yang hingga kini tidak difungsikan,” ungkapnya.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, HIPPMA-GAD juga menyoroti tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana desa. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.
“Kami tidak mengetahui ke mana perginya dana desa. Yang kami lihat, tidak ada pembangunan signifikan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Abdul.
Tak hanya mendesak Inspektorat Kabupaten, HIPPMA-GAD juga meminta Inspektorat Provinsi Maluku Utara ikut turun tangan guna memastikan pengelolaan dana desa di Gane Dalam berjalan sesuai aturan.
Mereka juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas apabila Kepala Desa Gane Dalam terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gane Dalam maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (sah/red)














