Sekda Haltim dan Kepala DLH Dilaporkan ke KPK dan Kejagung RI Atas Dugaan Jual Beli IUP

Penyampian laporan oleh Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara ke KPK dan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli IUP di Haltim ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ardiansyah Madjid dilaporkan atas dugaan kasus jual beli Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Halmahera Timur. 

Sekda bersama kepala DLH Haltim dilaporkan Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Senin (8/6/2026) di Jakarta. 

Ketua Bidang ESDM Pengurus Pusat Formapas Maluku Utara Arshyl Made mengatakan bahwa laporan terhadap Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat dan kepala DLH Ardiansyah Madjid atas dugaan jual beli IUP resmi Kejagung dan KPK RI.

Arshyl menegaskan bahwa dugaan kasus jual beli IUP itu terjadi pada tahun 2009-2010 yang dijual ke investor Singapura saat wewenang masih di kabupaten. Status diaktifkan menjadi IUP produksi dan menjual atas jabatan sebagai pejabat daerah.

“Hari ini tepat kami melaporkan kasus ini ke Kejagung dan KPK RI, Kami berharap segera periksa Sekda Haltim dan kepala DLH atas dugaan jual beli IUP,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). 

Arshyl mengatakan bahwa Formapas Maluku Utara akan mengawal laporan ini dengan aksi demonstrasi untuk menuntuk pihak berwajib memproses para terduga pelaku atas kasus tersebut.

Sebab, lanjut Dia praktik penyalahgunaan wewenang adalah tindakan menggunakan kekuasaan secara tidak semestinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang melanggar prinsip keadilan. 

“Sesuai komitmen tanpa kompromi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas pejabat daerah yang menggunakan kekuasaan untuk memuluskan investasi pertambangan nikel,” katanya. 

Menurut Arshyl laporan yang dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI sangat direspon baik dan menjadi laporan prioritas untuk di tindaklanjuti. 

Ia mengaku sangat disesalkan pejabat daerah menjadi dalang kerusakan lingkungan demi menguras sumber daya alam tanpa adanya memperhatikan tata ruang dan kondisi sosial masyarakat.

“Arah kebijakan pemerintahan halmahera timur belum memperlihatkan keseriusan dalam konsistensi pembangunan Sumber daya Manusia tetapi justru hanya serimonial belaka yang tidak substansial terhadap kondisi sosial,” pungkasnya. 

Ia menyebut kondisi ini lebih diperparah, ketika muncul kasus dugaan terhadap Sekda Haltim dan kepala DLH tentu menambah catatan hitam pertambangan di Halmahera Timur. 

“Lewat laporan di Kejagung dan KPK RI, kami akan terus mengawal agar masalah ini bisa terselesaikan lewat proses yang berkeadilan,” tambahnya.

Atas nama Formapas Maluku Utara Arshyl menegaskan berkomitmen untuk mengawal perkembangan penanganan kasus yang telah secara resmi dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI l hingga meadapatkan kepastian hukum yang jelas demi keadilan masyarakat Halmahera Timur.

SK Persetujuan Perizinan IUP yang diduga diperjual belikan oleh Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat dan Kepala DLH Ardiansyah Madjid : 

1. SK 188.45/66-540/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. Defesna Utama. 

2. SK 188.45/540-76/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi. 

3. SK 188.45/540-121A/2009 Tanggal 10 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.

4. SK 188.45/540/-122/2009 Tanggal 15 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.

5. SK 188.45/540-160/2010 Tanggal 9 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.

6. SK 188.45/540-161/2010 Tanggal 13 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.

7. SK 188.45/660-18A/2010 Tanggal 18 Januari 2010 Kebijakan Lingkungan kegiatan Penambangan Bijih Nikel serta fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang Kecamatan Wasile Selatan Kab. Halmahera Timur.

(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page