banner 468x60 banner 468x60

Aliong Mus Disebut Punya Peran Sentral Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PT TJM

Penerapan Hukum JPU Kejari Taliabu Dipertanyakan

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Hadir Dalam Sidang Kasus Perusda mengenakan kemeja batik lengan panjang, (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id).

Klikfakta.id, TERNATE — Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dicecar majelis hakim dalam persidangan dugaan kasus korupsi pada dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1,5 miliar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Senin (23/2/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan dua hakim anggota.

Perkara tersebut dengan menghadirkan tiga terdakwa yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, pada September 2025 yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, mantan anggota DPRD, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu juga menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Aliong Mus, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu Suprayidno, dan Tri Lestari.

Dalam persidangan, yang berjalan hakim ketua secara tegas mencecar Aliong Mus terkait pembentukan PT TJM serta proses pencairan dana penyertaan modal Perusda sebesar Rp1,5 miliar.

Sebab hakim menilai, sebagai Bupati Pulau Taliabu sekaligus Ketua DPC Partai Golkar saat itu, peran Aliong Mus sangat sentral dalam pengambilan kebijakan.

Bahkan, Kadar Noh secara terbuka menyentil JPU Kejari Pulau Taliabu agar segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka.

Karena menurut majelis hakim, keterlibatan saksi tersebut dalam perkara ini tidak bisa terbantahkan.

Kadar juga menegaskan di dalam ruang sidang tersebut dengan memperingatkan kepada Jaksa agar penegakkan hukum tidak bersifat tebang pilih.

“Jangan tegakkan hukum hanya tajam kebawah, tapi tumpul keaatas. Kalau mau tajam keatas, maka keatas, semua, biar semua masuk lubang. Jangan sampai ada yang tidak berlubang, padahal mereka kenyang,” tegas Kadar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga melontarkan sebuah perumpamaan dengan kata tajam terkait pihak-pihak yang selama ini terkesan “licin” dan lolos dari jeratan hukum.

“Tapi ini tetap kena juga, kamu saksi harus berkaca dengan PTT Taliabu dan PTT Sula. Tiga orang itu tiarap, licin kayak belut. Tapi akhirnya terperangkap dengan jaring harimau, sekarang merek datang pakai rimpi oranje,” tegas sindiran dihadapan Jaksa dan terdakwa.

Pernyataan majelis hakim tersebut juga menyita perhatian publik yang menyaksikan dengan memadati ruang sidang.

Desakan majelis hakim dinilai sinyal kuat agar penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam fakta persidangan yang terus bergulir, peran pihak-pihak lain disebut turut menentukan arah kebijakan penyertaan modal perusda tersebut. Sidan perkara ini juga masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Untuk itu saat ini publik menyoroti pada langkah Jaksa, apakah dengan berani menindaklanjuti perintah majelis hakim dengan menjerat aktor utama, atau membiarkan perkara ini berhenti ditingkat pejabat bawahan. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page