banner 468x60 banner 468x60

Daturat Digital Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Klikfakta.id,JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menurut Meutya, aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi digital.

“Kebijakan ini dibuat untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat mengakses ruang digital secara aman dan sesuai dengan usia mereka,” ujar Meutya dalam keterangannya Jumat (6/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan meminta platform digital untuk menerapkan pembatasan usia pada layanan mereka. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses media sosial secara bebas tanpa pengawasan atau persetujuan orang tua.

Pemerintah juga akan mewajibkan penyelenggara platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia serta mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna anak.

Sejumlah platform media sosial yang termasuk kategori layanan berisiko tinggi antara lain Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.

Komdigi menargetkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Matet 2026 mendatang.

” Kami mengeluarkan peraturan Menteri dari PP Tunas, melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 Tahun pada platform digital beresiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” cetus Meutya.

Dirinya juga menegaskan, Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah mengimbau para orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak di internet serta memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi secara bijak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan generasi muda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page