banner 468x60 banner 468x60

Buntut Intimidasi Wartawan, Bos Malut United Dipolisikan

Usai melaporkan di SPKT Polres Ternate, Korban bersama kuasa hukum dan petugas yang menerima laporan (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Pemilik klub Malut United FC David Glen Oie bersema seorang pria yang diduga sebagai orang dekatnya Deni resmi dilaporkan ke Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan intimidasi dan upaya untuk menghalang halangi kerja-kerja jurnalistik.

Laporan tersebut secara resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, pada Senin (9/3/2026) dini hari.

Keduanya dilaporkan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat pertandingan Malut United FC melawan PSM Makassar yang berakhir imbang di Stadion Gelora Kie Raha Ternate, Sabtu (7/3/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Djailani, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate bersama Firjal, pimpinan media Halmahera Post, melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun dan Cs.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP dengan Nomor STPL/129/III/2026/Res Ternate Tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shif III, Aipda Arfuddin Umahuk.

Kuasa hukum korban Bahmi Bahrun dengan tegas mengecam tindakan yang diduga dilakukan oknum official klub terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga intimidasi dan pemaksaan untuk penghapusan rekaman video terhadap rekan rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers.

“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum. Ketentuan pidananya juga jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Bahmi.

Sebagai penasihat hukum korban, Bahmi juga meminta Kapolres Ternate AKB Anita Ratna Yulianto untuk memberi atensi khusus dalam penanganan kasus tersebut agar diproses secara cepat dan transparan serta profesional

“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas peliputan sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak diatas hukum,” pungkasnya.

Insiden dugaan intimidasi ini terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, saat sejumlah wartawan yang masih sedang mendokumentasikan perjalanan para perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Kemudian seorang pria yang diduga official Malut United FC menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman video.

Pria tersebut bahkan diduga memaksa kepada wartawan agar segera menghapus video sambil berteriak memprovokasi superter.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu segera,” teriaknya.

Oknum tersebut kemudian meminta steward stadion untuk segera mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menunjukkan ID Card resmi peliputan BRI Super League.

Situasi yang semakin memanas ketika pria tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan disebut sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang ada dalam ruangan.

Akibat situasi tersebut, perangkat pertandingan memilih bertahan di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam untuk menghindari potensi kericuhan.

Baru sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi tersebut aman, perangkat pertandingan juga akhirnya meninggalkan stadion.

Dalam insiden tersebut, Pemilik Malut United FC David Glen Oei yang diketahui selaku pemilik perusahaan Tambang PT Mineral Trobos juga disebut sempat menengur wartawan.

“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ucapnya kepada wartawan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus dijaga bersama di Maluku Utara,” ujar Bahmi. (sah/red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page