Klikfakta.id, JAKARTA — Eks Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Poengky Indarti menyoroti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara.
Menurut Poengky tindakan KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius. Jika diabaikan, pasti akan terjadi perulangan yang lebih fatal. Oleh karena itu pelakunya harus ditindak tegas agar tidak mengulangi kekerasannya dan menimbulkan efek jera.
“Kali ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di lain hari anaknya yang menjadi korban,” ujarnya Rabu (25/3/2026).
Anggota Polri tunduk pada Peradilan Umum. Sehingga dugaan KDRT yang dilakukan harus diproses pidana. Tidak cukup jika pelaku hanya dikenai hukuman ringan, seperti hukuman disiplin atau sanksi etik ringan.
Apalagi karena melakukan kekerasan pada istri dalam kondisi mabuk dan diduga sudah berulangkali melakukannya, maka kepada pelaku harus dikenai pasal pemberatan hukuman, sehingga hukuman pidana maksimal perlu diperberat.
Selain itu untuk sanksi etik, yang bersangkutan layak dipecat. Bagaimana mungkin orang yang kejam pada istri sendiri dan mabuk-mabukan mampu melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya berharap atasan langsung dan pimpinan tidak perlu melindungi bawahan yang kejam pada keluarga dan tega merusak nama baik institusi,” pungkasnya.
Sebelumnya oknum anggota Polri di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara berinisial R (37) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial P (36) hingga kritis.
Pasalnya korban yang disebut sebagai istri oknum anggota Brimob tersebut saat ini sedang menjalani operasi darurat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara, Senin (23/3/2026).
Peristiwa yang memilukan ini terjadi, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di rumah korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Ibu korban, Tomijan Yasim, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, putrinya sempat mengirim pesan WhatsApp dan menelepon dalam kondisi lemah meminta pertolongan.
“Dia mengaku sudah tidak berdaya dan minta saya datang lihat dia,” ujar Tomijan dengan suara bergetar.
Saat keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbaring lemas dengan pendarahan dari hidung, telinga, dan luka di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk penanganan intensif.
Tim medis menyatakan korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala akibat benturan keras, sehingga harus menjalani operasi darurat selama kurang lebih lima jam.
Lebih mengejutkan, Tomijan menyebut kekerasan yang dialami anaknya bukanlah kali pertama. Sejak menikah pada November 2025, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.
Bahkan, sepekan sebelumnya, korban sempat mengalami luka robek di kaki usai diduga dianiaya di tempat tugas pelaku di Bacan.
“Ini bukan kejadian pertama. Anak saya sudah sering disiksa,” tegasnya.
Dirinya mengaku pihak keluarga mendesak Kapolda Maluku Utara dan jajaran Brimob agar bertindak tegas tanpa kompromi. Mereka menolak segala bentuk mediasi yang dinilai berpotensi menutup kasus tersebut.
“Kami tidak mau damai. Proses hukum harus jalan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” cetus Tomijan.
Sementara itu, PS Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Malut, Kompol Wahidin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Ia menegaskan, institusi tidak akan melindungi pelaku jika terbukti bersalah.
“Oknum anggota tetap diproses sesuai aturan. Kami menunggu laporan resmi dari pihak keluarga agar proses hukum berjalan,” ujarnya saat mendampingi korban di rumah sakit. (sah/ red)














