Klikfakta. id, PATI– Dua Terdakwa masing – masing Didik Kristianto dan Hernan Qurianto divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati , pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin(6/4/2026).
Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah menghalangi kerja jurnalis di Pati.
Sikap para terdakwa yang berbelit-belit menjadi pertimbangan dalam hakim dalam kasus itu.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tegas juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, dikutip dari suaramerdeka. com.
Retno juga menyebut kedua terdakwa dipidana penjara selama empat bulan penjara.
Kedua terdakwa sendiri menyatakan menerima keputusan itu sementara Jaksa penuntut umum (JPU) memilih pikir-pikir.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede mengamini putusan tersebut.
Dia menyatakan pihak kejaksaan akan segera mengeksekusi kedua terdakwa setelah berkeputusan tetap.
“Setelah keputusan dinyatakan hukum tetap, tersangka kami eksekusi,”ujar Rendra.
Terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Nur Cholis mengapresiasi vonis yang telah diputuskan pengadilan.
Dia juga mengapresiasi vonis itu menggunakan Undang-Undang Pers. “Sesuai misi PWI, bahwa penghalang-halangan kerja jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali. Kami masukkan ke ranah ke Pengadilan Negeri Pati dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers. Jadi kami mengapresiasi sekali,” tegasnya.
Cholis menyebut, hasil vonis itu membuktikan jika penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak dibenarkan.
Bahkan menghalang-halangi jurnalis untuk mendapatkan informasi atau berita itu bisa dipidanakan.
“Nah, ini seharusnya menjadi edukasi kepada bagi masyarakat bahwa mencari informasi itu juga dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.
Dengan vonis itu, Cholis berharap masyarakat semakin sadar bahwa mencari informasi itu tidak mudah, mendapatkan informasi juga tidak mudah, sehingga kerja jurnalistik ini harus diapresiasi karena dampaknya juga untuk masyarakat.
“Terlebih selama ini awak media yang tergabung dalam PWI Pati juga telah mengikuti sertifikasi dari Dewan Pers sehingga menunjukkan keprofesionalannya, “ucapnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Iwan Miftahudin ikut mengapresiasi atas putusan hakim.
Dimana para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Undang-Undang Pers.
“Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama, ” imbuhnya.
Iwan juga menegaskan bahwa awak media di lapangan dalam mencari informasi tidak asal-asalan. Awak media terikat dalam kode etik dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
“Kami punya kode etik yang di situ sesuai profesi jurnalistik. Dan vonis ini membuktikan kerja kami dilindungi undang-undang,” pungkasnya. ***
Sumber : suaramerdeka. com
Penulis  : Benu Dewa














