Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara tangkap seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ternate yang berinisial Z 50) atas dugaan pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Minggu (12/4/2026).
Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada saat petugas melaksanakan kegiatan razia miras yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat Samapta) IPDA Iwan Mole.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran dan penyimpanan miras di wilayah Kota Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, IPDA Iwan Mole, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan setelah menerima laporan masyarakat, Dantim Opsnal Sat Samapta melakukan penyelidikan awal dilapangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Samapta menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ditemukan disebuah rumah di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Z (54), seorang pegawai yang berdomisili di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 500 kantong cap tikus, dengan rincian 3 jeriken berukuran 30 liter, 4 karung berisi 50 kantong, serta 2 kantong plastik besar.
“Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudirjo, Senin (13/4/2026).
Sudirjo menegaskan bahwa kegiatan razia miras merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (sah/red)














