banner 468x60 banner 468x60

Pelaku Cabul Ancam Lapor Jaksa dan Penyidik Polres Haltim ke Propam Polda Malut hingga Jamwas

Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus

Ilustrasi foto : Bollo. id

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terancam dilaporkan ke Polda hingga ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ancaman tersebut, buntut adanya penanganan perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.

Pasalnya dugaan kasus tersebut dinilai janggal lantaran adanya perbedaan pada Berita Acara Penyidikan (BAP) hingga alat bukti.

Padahal dalam pelimpahan tahap II atau P21 dari penyidik ke JPU, tidak dilengkapi dengan alat bukti pendukung, seperti sebilah parang dan keris yang disebutkan dalam BAP saat kasus tersebut masih penyidikan di Polres setempat.

Keluarga terduga pelaku yang saat ini berstatus sebagai terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) Saiful Bahri Puku mengatakan keterangan saksi di BAP bertentangan dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

“Dalam BAP keterangan yang kami ambil saat sidang itu berubah-ubah. Seperti yang pertama di Tobelo, berdasarkan keterangan korban itu jam 11.30 WIT, di rumah itu 12.00 WIT, namun keterangan saksi-saksi korban bertentangan dengan BAP yang dipegang Jaksa,” ujar Saiful Rabu (29/4/2026).

Selain itu, kuasa hukum pelaku juga menilai sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, kejanggalan terdapat pada keterangan saksi yang sebelumnya mengatakan pelaku sebenarnya tidak melakukan kekerasan.

Namun saat di persidangan keterangan saksi di BAP tiba-tiba berubah dan menyebutkan pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban.

“Jadi aneh, semua di BAP itu tiba-tiba berubah di persidangan, ada sejumlah barang bukti di BAP, tapi di persidangan tidak dihadirkan. Ditambah kualitas keterangan saksi yang bertentangan dengan pernyataan klien kami,” tegasnya.

Untuk itu atas nama kuasa hukum, Saiful mempertanyakan integritas dan profesionalisme penyidik hingga JPU yang menangani perkara tersebut.

“Jika tidak kami akan melaporkan hal ini ke pihak Jamwas hingga Propam Polda untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Terpisah Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menegaskan kasus tersebut telah selesai setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke JPU hingga masuk tahap persidangan.

“Yang pasti, jika ada kejanggalan maka sudah pasti berkas yang diteliti JPU tidak dinyatakan lengkap dan di kembalikan atau P19 ke penyidik untuk dilengkapi,” tuturnya.

Kapolres juga mempersilakan terlapor yang berstatus terdakwa untuk membuat pengaduan di Propam Polda Maluku Utara jika meragukan kredibilitas tim penyidik.

“Kalau mau buat aduan di Propam, ya silahkan saja, itu hak masing-masing dan kami tidak bisa melarang,” tegasnya mengakhiri.

Sekadar informasi bahwa penanganan kasus dugaan tindak asusila tersebut diduga dilakukan pria berinisial ORF (32) terhadap anak tirinya berusia 16 tahun. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page