Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD( Chasan Boeserie Ternate, dr. Alwia Assagaf tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Desakan tersebut disampaikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara saat menggelar aksi menyambut Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 di depan kantor Kejati Malut di Ternate, Kamis (30/4/2026).
Salah satu orator aksi, Alan Ilyas, meminta Kejati Malut segera tetapkan Alwia sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) serta persoalan utang obat di RSUD tersebut.
Menurut Alan, jasa BPJS tahun 2023 milik ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan dokter hingga kini belum dibayarkan.
Padahal, pembagian dana BPJS telah diatur, yakni 60 persen untuk operasional rumah sakit dan 40 persen jasa pelayanan tenaga kesehatan.
“Ada apa sehingga anggaran BPJS digunakan langsung, sementara hak nakes sampai sekarang belum dibayar,” ujar Alan dalam orasinya.
Ia juga menyoroti pernyataan Alwia dalam acara pisah sambut yang menyebut akan mencari dana untuk membayar jasa BPJS. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena dana tersebut merupakan hak tenaga kesehatan.
LMND juga mengungkap bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh para nakes dan dokter, termasuk aksi hingga menduduki kantor Kejati, namun belum membuahkan hasil.
Selain itu, mereka menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan permasalahan keuangan di RSUD tersebut.
“Kami mendesak Kejati Malut segera menetapkan saudari Alwia Assagaf sebagai tersangka,” tegas Alan.
Tak hanya itu, LMND juga mempertanyakan utang obat yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga kini belum terselesaikan.
“Masyarakat berobat di RSUD tetap membayar, baik menggunakan BPJS maupun tidak. Lalu dari mana sumber utang obat tersebut?” ujarnya.
Alan juga menyoroti proses penanganan kasus yang dinilai lambat, meskipun Alwia telah diperiksa oleh penyidik Kejati Malut. Ia menyebut pergantian pejabat di bidang tindak pidana khusus belum menghasilkan kejelasan status hukum kasus tersebut.
“Dalam kesempatan ini kami dari LMND menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini, karena bentuk dorongan penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan di RSUD Chasan Boeserie,” pungkasnya. (sah/red)














