Klikfakta.id, JAKARTA — Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta menilai penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan rabat beton Nggele-Lede, Pulau Taliabu oleh Polda Maluku Utara dinilai lamban penanganannya.
Pasalnya dugaan kasus korupsi tersebut saat ini dilakukan penyidikan Subdirektorat III tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Formapas Maluku Utara Jakarta Nurul Selvia Ningsi, menilai lambannya penanganan oleh Polda Maluku Utara terkesan membiarkan kasus ini dan menghambat proses pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya proyek dengan nilai sebesar lebih dari Rp 16 miliar yang dikerjakan oleh PT IJM itu hingga kini belum dilanjutkan oleh pemerintah daerah Pulau Taliabu.
“Ini karena status proyek masih berada dalam proses hukum yang belum jelas sejak tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyedikan,” ujar Nurul berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Rabu (6/5/2026).
Nurul menilai ada dampak buruk dari lambatnya penanganan kasus ini, sebab pembangunan proyek belum dilanjutkan pemda pulau Taliabu, karena khawatir tersangkut persolan hukum.
“Padahal jalan Nggele-Lede itu erupakan akses yang sangat penting untuk warga masyarakat di Pulau Taliabu,” ungkapnya.
Nurul mengaku sebagai orang Taliabu sangat mendukung dan menghormati langkah Polda Maluku Utara dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai bagian pentig dalam penegakan hukum.
“Namum proses ini tidak boleh berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama pada akhirnya menghambat proses pembangunan,” pintanya.
Lebih lanjut Nurul mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan proses hukum proyek jalan Nggele-Lede.
“Sehingga bisa melanjutkan Pemabngunan jalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Taliabu,” tuturnya.
Ia menegaskan pemda pulau Taliabu jangan tinggal diam, ini bukan hanya masalah hukum, akan tetapi soal kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat Taliabu.
“Pemda harus berperan aktif untuk mendukung penegakan hukum, bongkar semua kebiasaan dan kejahatan korupsi, sehingga Pulau Taliabu manjadi Kabupaten yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Nurul juga mendesak aPolda Maluku Utara agar jangan terkesan lambat dan mebiarkan kasus ini berlarut-larut. Masyarakat Taliabu menuggu kepastian hukum.
“Usut secara tuntas, panggil semua yang diduga terlibat agar diperiksa. Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran ini harus di adili,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa proyek peningkatan jalan Nggele-Lede yang dilakukan penyidikan Polda Malut ini anggaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk pada Tahun 2022, yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun (PT IJM) dengan kontraktornya yang bernama Yopi Saruang dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 16.320.438.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, progres pekerjaan baru mencapai 8,33 persen. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.477.948.977.
Sebagaimana temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo melalui Kasubdit Tipikor AKBP Ronal ketika dikonfirmasi mengaku, bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan.
Ronal mengaku dugaan kasus korupsi jalan Nggele-Lede akan diusut sampai tuntas, namun pihaknya mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK Maluku Utara.
“Intinya kasus tersebut akan kami tuntaskan, tapi kami juga masih menunggu hasil PKNdari BPK, yang jelas kami sudah menyurat,” ungkap Ronal.(sah/red)














