banner 468x60 banner 468x60

Polisi Ungkap Satu WNI Sindikat Judol Jaringan Internasional di Jakbar Pernah Kerja di Kamboja

Penggerebekan 320 WNA dan satu WNI yang operasikan judol jaringan internasional di Jakbar. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Klikfakta.id,JAKARTA – Bareskrim Polri kini tengah memburu sponsor di balik operasional judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan yang sudah dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan saat sedang mengoperasikan judol.

Kini, para WNA tersebut dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk ditahan.

Ditahan di Rudenim dan Bareskrim

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa ratusan WNA yang tertangkap, kini dibawa ke sejumlah rumah detensi Imigrasi.

Pendalaman terkait status keimigrasian para WNA tersebut akan dilakukan seiring dengan penyidikan terkait operasional judol.

“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian, untuk sementara mereka mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata Arief kepada awak media pada Minggu, 10 Mei 2026.

Sementara satu WNI yang ternyata terciduk dalam sindikat tersebut, tetap diamankan di Bareskrim Polri.

Telusuri Sponsor Operasional Judol

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga menyinggung tentang pengusutan sponsor di balik operasional sindikat jaringan internasional tersebut.

“Kami juga melakukan penelusuran terkait dengan sponsor penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” lanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra juga mengungkapkan bahwa ada koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” ucap Wira.

Satu WNI Pernah Bekerja di Kamboja

Adapun mengenai satu orang WNI yang terlibat, Wira mengatakan bahwa pelaku adalah warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja.

“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi,” kata Wira.

321 Orang Punya Peran Berbeda

Mengenai peran dari ratusan orang yang terjaring tersebut, Polisi menyatakan bahwa mereka memiliki tugas masing-masing.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” terang Wira.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti, dia customer service untuk sementara ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Polisi membeberkan bahwa para WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata yang bahkan sudah kadaluarsa.

Rincian asal pelaku di antaranya dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.(tim/red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page