Polres Morotai Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembobol Kios

Ketiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Anggota Polres Pulau Morotai( foto : istimewa)

Klikfakta.id, MOROTAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan kios milik warga. 

Dalam operasi yang dilakukan Senin (1/6/2026), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dari dua kasus berbeda.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, bersama Tim Resmob Moro.

Tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, setelah dilaporkan warga masyarakat. 

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Moro melakukan penyelidikan intensif, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku didepan Toko Fantastik, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MIL, JAP, dan RVD, yang diketahui merupakan warga Pulau Morotai.

“Ketiganya diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan,” ujar IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, Selasa (2/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu yang diduga hasil dari kejahatan. 

Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Pulau Morotai juga berhasil menangkap pelaku pencurian uang disertai pengrusakan kios sembako milik warga Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Kasus itu terungkap setelah korban, Masfuatun, melaporkan kios miliknya dibobol oleh pelaku yang mencungkil bangunan sebelum membawa kabur sejumlah uang.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RD di Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yakub.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Kehadiran Polri ditengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Satreskrim Polres Pulau Morotai, lanjutnya, akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun kios dan rumah warga.

Kapolres meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page