Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Yayasan ‘Boneka’ di Maluku Utara

Menyoroti dugaan kasus tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) di era kepemimpinan Dadan Hindayana (Instagram.com/@pandemictalks)

Klikfakta.id, TERNATE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan dugaan kasus korupsi di Maluku Utara. 

Desakan penyidikan itu untuk kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 di wilayah Maluku Utara.

Penyidikan tersebut untuk menelusuri ada atau tidak persekongkolan jahat afiliasi yayasan dan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara dengan para tersangka BGN Pusat. 

Pasalnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Pusat Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, yang telah resmi ditahan. 

Mereka para pimpinan BGN Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung langsung dilakukan penahanan oleh Jampidsus, pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri mengatakan, hal ini penting untuk dilakukan sebab pelaksanaan program MBG di Maluku Utara juga dihadapkan dengan sejumlah masalah. 

Berdasarkan hasil temuan Lira di lapangan ada beberapa persoalan, yakni kasus keracunan, higienitas makanan, dan minim pengawasan tata kelola, hingga lemahnya akuntabilitas anggaran yang menyebabkan salah sasaran serta makanan basi.

“Bahkan terdapat masalah lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa daerah operasional yang sempat dihentikan karena menyalahi prosedur,” ujar Said di Ternate, Kamis (4/6/2026). 

Selain masalah lingkungan, kata Said, LIRA juga menemukan menu yang disajikan terkadang tidak sesuai dengan standar gizi seimbang dan minim variasi. 

“Atas temuan-temuan itu LIRA menduga terjadi praktik jual beli proyek pembangunan SPPG,” ungkapnya. 

Ketua LIRA Maluku Utara menegaskan bahwa kondisi seperti ini tentu memperkuat adanya dugaan afiliasi dengan pejabat, partai politik, hingga menggunakan orang dalam. 

“Oleh karena itu, kami (LIRA) Maluku Utara mendesak Kejagung dan KPK memeriksa seluruh pimpinan SPPG, pemilik yayasan, dan penyedia MBG di Maluku Utara,” tegasnya. 

Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana beserta dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025–2026. 

Ketiganya diduga melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

Modus operandi adalah memanipulasi verifikasi portal mitra BGN untuk meloloskan “yayasan boneka”, yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang dikendalikan oleh para tersangka. 

Melalui penunjukan sepihak sebagai pengelola SPPG, yayasan-yayasan terafiliasi dengan para tersangka ini dapat meraup dana insentif negara senilai miliaran rupiah setiap harinya.

Selain memanipulasi kemitraan yayasan, para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Beberapa barang yang anggarannya dimark up antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penetapan eks tiga pimpinan MBG itu sebagai tersangka berdasarkan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026 setelah diperiksa sebagai saksi. 

Tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor BGN di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti handphone serta laptop milik ketiga tersangka untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page