Klikfakta.id, TERNATE — Praktisi Hukum Bahmi Bahrun mendesak aparat penegak hukum( APH) baik Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan proyek pembangunan irigasi di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Pasalnya poyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp34 miliar dilaporkan mengalami kerusakan serius meski baru selesai dikerjakan kurang lebih satu tahun lamanya.
Kerusakan terjadi jebolnya bangunan irigasi yang dapat memunculkan dugaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang semestinya.
Padahal, proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat dalam waktu jangka panjang dan seharusnya mampu menahan debit air yang tinggi, namun dilaporkan telah rusak.
Untuk itu Bahmi Bahrun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Bahmi, kerusakan yang telah terjadi tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata. Ia menilai kondisi ini menjadi indikasi dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
“Ini bukan sekadar bangunan yang rusak. Jika proyek yang baru dibangun dengan anggaran Rp34 miliar sudah jebol dalam waktu singkat, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab,” ujar Bahmi, kepada Klikfakta.id, pada Senin (15/6/2026).
Ia mengatakan APH perlu mengusut secara menyeluruh apakah terdapat unsur kelalaian atau telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek ini tersebut.
Ia menilai pola seperti ini kerap terjadi dalam sejumlah proyek pemerintah, di mana kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan negara.
Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memperoleh manfaat maksimal dari pembangunan yang dibiayai uang rakyat.
Untuk itu, Bahmi meminta Kejati Malut, Polda Maluku Utara, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar yang diduga bermasalah ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Jika tidak ada langkah hukum yang tegas, maka akan muncul bahwa pihak-pihak yang terlibat, mulai dari PPK, kontraktor hingga pengawas pekerjaan, kebal hukum. Akhirnya praktik ini akan berulang dan merugikan negara maupun masyarakat.
Bahmi mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhlis, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek irigasi tersebut.
“Selain Evaluasi PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas harus diperiksa secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah dengan pelak yang telah merugikan keuangan negara, agar masyarakat tidak menjadi korban akibat pembangunan yang tak berkualitas,” tegasnya.
Terpisah Kepala Desa Sangowo Barat, Murdi Matage, membenarkan bahwa bangunan irigasi tersebut mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya tanggul di sisi kanan bangunan jebol sehingga aliran air tidak lagi terkendali. Akibat kerusakan tersebut, sejumlah lahan perkebunan milik warga mengalami kerugian.
Murdi mengingatkan bahwa apabila tidak segera dilakukan penanganan, kerusakan berpotensi semakin meluas dan mengancam lebih banyak lahan milik masyarakat.
“Benar, tanggul di bagian kanan jebol saat banjir terjadi. Dampak lahan perkebunan masyarakat menjadi korban. Jika tidak segera diantisipasi, kerusakannya, maka akan semakin parah dan masyarakat kembali menanggung kerugian,” ungkap Murdi.(sah/red)













