Klifakta.id, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional kapal ke Bareskrim Polri, pada Selasa (23/6/2026).
Pasalnya LBH GP Ansor Maluku Utara mengajukan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara Zulfikran A. Bailussy mengatakan laporan tersebut untuk kepentingan hukum kepada kliennya Frans Panginan, yang merupakan mantan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal TB. Buana Forever II.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata niaga BBM dugaan penggunaan BBM yang tidak memiliki legalitas jelas untuk operasional kapal, praktik transfer BBM antar kapal (Ship to Ship Transfer/STS).
“Itu dilakukan tanpa pengawasan otoritas berwenang, serta dugaan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan pelayaran PT. Buana Maritim Sejahtera,” ujar Zulfikran, Rabu (24/6/2026).
Dalam laporan yang disampaikan LBH GP Ansor Maluku Utara menyerahkan sejumlah kronologi, dokumen pendukung, serta bukti yang menurut ketua LBH patut dilakukan penyelidikan secara komprehensif oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan pelanggaran di minyak dan gas bumi, laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan penahanan dokumen awak kapal, tunggakan hak-hak pekerja, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu yang perlu didalami oleh penyidik.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas merugikan negara, mengganggu keselamatan pelayaran, serta dampak terhadap lingkungan laut.
Zulfikran mengaku menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, laporan yang disampaikan agar seluruh fakta, dokumen, keterangan diuji dan dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
“Kami berharap polri proses kasus ini berjalan profesional, transparan, dan independen,” ucapnya.
LBH GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dengan menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan bukti-bukti lain yang ketika dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.(sah/red)













