Tatap Muka dengan Kapolda Malut, Warga Sibenpopo Halteng Sampaikan Sejumlah Tuntutan  

Trauma Setelah Kasus Pembunuhan dan Pembakaran

Seorang perempuan warga Sibenpopo usai menyampaikan tuntutan dan menyerahkan mic kepada Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, HALTENG – Warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, saat kunjungan bakti sosial dan bakti kesehatan di desa tersebut, Kamis (25/6/2026).

Dalam pertemuan itu, warga mengaku hingga kini masih merasakan ketakutan pasca peristiwa dugaan pembunuhan dan pembakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Salah seorang warga perempuan menyatakan bahwa kondisi keamanan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Sibenpopo belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, ancaman dan tudingan yang beredar di media sosial membuat warga tetap merasa tidak aman.

“Jangan katakan keadaan sudah aman. Kami masih merasa tidak aman karena sering melihat ancaman dan tuduhan di media sosial,” ujarnya dengan nada sedih.

Warga juga menyinggung sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait peristiwa yang menimpa mereka.

 Mereka menilai, jika pemerintah benar-benar memperhatikan nasib masyarakat Sibenpopo, maka rumah-rumah warga tidak akan sampai dibakar.

Dalam kesempatan tersebut, warga bahkan meminta agar Desa Sibenpopo dipindahkan secara administratif ke Kecamatan Patani Timur karena sudah tidak memiliki harapan untuk tetap berada di wilayah Kecamatan Patani Barat.

“Kami berharap direstui untuk pindah dari Patani Barat. Rumah dan harta benda kami hangus terbakar. Kami berharap rumah-rumah kami bisa kembali seperti semula,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolda Maluku Utara, dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil. 

Menangkap dan mengadili aktor intelektual maupun pelaku penyerangan, pembakaran rumah, serta pembunuhan terhadap warga Desa Sibenpopo, almarhum Silat Niko, yang terjadi pada 3 April 2026.

Membangun pos keamanan tetap Polri atau Brimob di perbatasan Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.

Menghentikan kriminalisasi terhadap warga Sibenpopo terkait berbagai aksi teror yang melibatkan orang tak dikenal (OTK) di kawasan hutan Patani Barat.

Mengembalikan alat berburu milik warga yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian.

Memberikan perhatian dan pengawalan kepada putra-putri warga Sibenpopo yang akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman menjelaskan bahwa usulan relokasi satu desa ke wilayah kecamatan lain bukanlah perkara yang mudah karena harus melalui proses administrasi dan persetujuan berbagai pihak.

“Merelokasi satu desa ke kecamatan lain tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus melalui proses yang panjang, mulai dari pembahasan pemerintah daerah hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD,” kata Arif.

 Kapolda meminta masyarakat tetap bersabar dan mempercayakan keamanan kepada aparat kepolisian.

“Saya minta bapak dan ibu bersabar serta percaya kepada kami. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menjaga keamanan sehingga kedamaian di Sibenpopo dapat terjamin,” ujarnya.

Kapolda juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan kepada putra-putri Sibenpopo yang ingin mengikuti seleksi anggota Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Arif mengaku sangat menyesalkan dengan terjadinya konflik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda di wilayah tersebut.

“Saya sangat menyesali kejadian ini. Namun kami hadir di sini untuk memastikan bahwa kepolisian tetap menjaga dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus, Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Polda Maluku Utara, kata dia, berkomitmen mengungkap fakta dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kasus ini terus kami selidiki. Saya tegaskan bahwa kami berupaya mengungkap para pelaku pembunuhan yang telah terjadi,” pungkasnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page