Kemensos Gandeng Jarnas Anti TPPO

Penandatanganan Nota Kesepahaman Mentri Sosial Saifullah Yusuf dan Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo

Klikfakta.id, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi para korban perdagangan orang.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan para penyintas TPPO memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Menurut Gus Ipul, Kemensos akan mengoptimalkan layanan melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas tersebut akan menjadi pusat layanan rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, pemberdayaan ekonomi, hingga reintegrasi sosial bagi para korban.

“Seluruh biaya rehabilitasi sosial bagi korban perdagangan orang ditanggung oleh negara melalui Kementerian Sosial. Kami ingin memastikan para penyintas mendapatkan pendampingan yang komprehensif hingga mampu kembali berfungsi di tengah masyarakat,” ujar Gus Ipul.

Data Kemensos menunjukkan bahwa sejak 2011 hingga 2026, sebanyak 128.261 penyintas perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia bermasalah telah memperoleh layanan dari pemerintah. Sementara pada periode 2024 hingga Juli 2026, tercatat 3.212 korban telah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam mencegah, menangani, serta memberdayakan korban TPPO secara berkelanjutan.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan korban sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap penanganan korban tidak hanya berhenti pada proses penyelamatan, tetapi juga mencakup pemulihan mental, peningkatan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi agar para penyintas dapat kembali hidup mandiri dan terhindar dari risiko menjadi korban kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page