Ditreskrimum Polda Malut Tetapkan Dua Oknum Pengacara di Halsel Tersangka Pemalsuan Surat 

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi foto : IA

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua orang Pengacara di Kabupaten Halmahera Selatan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen

Kedua tersangka yang secara resmi telah dilakukan penahanan oleh penyidik ini masing-masing berinisial S (38) dan F (27) atas dugaan pemalsuan surat pembelian tanah yang diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di halmahera selatan. 

 Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widayana melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kedua pengacara tersebut. 

“Iya benar kita sudah menetapkan dua orang dari swasta tersangka dengan insial S dan F,” ujar Kompol Haris dikonfirmasi kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Haris menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu setelah menerima laporan dari pelapor ihwal dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli aset berharga.

“Perkaranyanya dokumen jual beli aset, benda berharga atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan,” tandasnya. 

Berdasarkan laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikian ataupun penyidikan sesuai dengan SOP sehingga dapat dilakukan penindakan hukum untuk penyidikan lebih lanjut. 

“Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutanya,” tambahnya. 

Kedua tersangka tersebut lanjut Haris, dikenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat. 

KUHP terbaru pada ayat 1 mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak/perikatan, dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Sementara pada ayat 2 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.

“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang KUHP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Haris. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page