Wakil Ketua Komisi I DPRD Sula Dinilai Gagal Paham Regulasi

Terkait Polemik Pemberhentian Kades Wailoba

Ketua Bidang Pendidikan dan Akademisi PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara, Wahyu Umasugi ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, KEPSUL – Ketua Bidang Pendidikan dan Akademisi PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara, Wahyu Umasugi, menilai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, keliru memahami mekanisme pemberhentian atau penonaktifan Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. 

Penilaian itu disampaikan menyusul pernyataan Masmina yang mengutip isi percakapan WhatsApp dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Sula, Kamarudin Mahdi, dalam polemik pergantian Kepala Desa Wailoba.

Menurutnya, isi percakapan tersebut justru memperlihatkan bahwa Kepala Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti kepala desa. 

Oleh karena itu, ia menilai pernyataan yang berkembang justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan perundang-undangan.

“Hasil chatting WhatsApp itu menunjukkan bahwa Kamarudin Mahdi tidak memiliki kewenangan mengganti kepala desa. Sebagai Inspektur, tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan, audit, pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran. Kewenangan memberhentikan kepala desa bukan berada di Inspektorat,” katanya, Jumat (7/8/2026). 

Wahyu menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, kepala desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Namun, keputusan pemberhentian tetap menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota, setelah melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, DPRD juga tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala desa secara langsung. 

Fungsi DPRD hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Komisi I DPRD seharusnya memahami mekanisme ini. DPRD tidak bisa memutuskan pemberhentian kepala desa. Kewenangan itu berada pada Bupati melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,”

Selain mengkritik pemahaman regulasi, Wahyu juga menyoroti langkah Masmina yang mempublikasikan isi percakapan WhatsApp dengan Kepala Inspektorat. Menurutnya, tindakan tersebut kurang tepat dari sisi etika birokrasi.

“Chatting WhatsApp yang bersifat privat kemudian dijadikan konsumsi publik melalui pemberitaan bukan contoh komunikasi pemerintahan yang baik. Jika ingin meminta penjelasan resmi, seharusnya dilakukan melalui surat atau forum kedinasan, bukan melalui percakapan pribadi,”

Wahyu berharap, polemik Kepala Desa Wailoba tidak lagi digiring ke ruang opini, melainkan diselesaikan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (dir/red) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page