Klikfakta.id, HALUT– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menerima Rp44,25 miliar dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo. Dana tersebut terdiri atas Kurang Bayar DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) Tahun 2023 yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026.
Total penyaluran mencapai Rp44.257.441.000, dengan porsi terbesar berasal dari Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp39.577.286.000, sementara Kurang Bayar DBH SDA mencapai Rp4.680.155.000.
Penyaluran tersebut merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) sebagai pemenuhan hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur atas penerimaan DBH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD Nomor ND-1112/PB.2/2026 tentang Rekomendasi Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2026.
Informasi penyaluran tersebut disampaikan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Surat Nomor S-378/KPN.3102/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam proses penyaluran tersebut, KPPN Tobelo telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dengan rincian:
Kurang Bayar DBH Pajak Tahun 2023: Rp39.577.286.000.
Kurang Bayar DBH SDA Tahun 2023: Rp4.680.155.000.
Dengan demikian, total Kurang Bayar DBH Tahun 2026 yang telah disalurkan KPPN Tobelo kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mencapai Rp44.257.441.000.
Penyaluran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah.
KPPN Tobelo juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penyaluran Transfer ke Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, sehat, dan berkelanjutan.













