Geruduk Polres Sula, Warga Kawata  Tuntut Keadilan atas Kematian Riswan Umasugi

Minta Buktikan Fakta dan Bongkar Seluruh Skenario

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawata Bersatu (AMKB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kepulauan Sula ( Foto : Sudirman Umawaitina/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, KEPSUL – Ratusan masyarakat Desa Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kawata Bersatu (AMKB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kepulauan Sula, pada Senin (24/8/2026).

Aksi ini menuntut keadilan atas kematian Riswan Umasugi (53), yang terjadi di desa Waihama Kecamatan Sanana, Minggu 16 Agustus 2026 lalu.

Kematian Riswan Umasugi (53) yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak Desa Waihama, Kecamatan Sanana, menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang harus dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Aksi, Moh. Idra Faudu dalam orasinya menyampaikan, berdasarkan keterangan kepolisian, kematian Riswan pada awalnya diduga direkayasa seolah-olah sebagai kecelakaan tunggal.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Anri Taslim, Fahrul Abd. Rachman, dan Remifa Husaleka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menilai terdapat sejumlah
bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji secara objektif dan tidak boleh diterima hanya berdasarkan keterangan para tersangka,” ucapnya.

Ia membantah narasi persetubuhan yang dilakukan oleh Riswan Umasugi terhadap pelaku dan meminta kedepankan bukti forensik.

“Kami menolak apabila narasi bahwa almarhum Riswan sedang melakukan hubungan seksual dengan Remifa Husaleka sebelum kejadian kekerasan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti,” tegasnya.

Selain itu, Aksi ini bukan untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum. Aksi ini adalah bentuk tuntutan masyarakat agar kematian Riswan Umasugi tidak berhenti sebagai sebuah kronologi kepolisian, tetapi benar-benar dibongkar sampai ke akar persoalannya.

“Kami percaya hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi, stigma, maupun narasi sepihak. Riswan berhak mendapatkan keadilan, ” ujarnya.

Wakil koordinator aksi, Sudirman Umawaitina mengatakan, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan objektif.

Penyidik harus membuka dasar pembuktian mengenai klaim tersebut, termasuk hasil visum, pemeriksaan DNA atau bukti biologis, pakaian, barang bukti dari lokasi kejadian, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi yang independen.

” Jangan sampai kehidupan pribadi korban justru dijadikan narasi untuk membangun pembenaran terhadap kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ” sebutnya.

Pertanyaan utama dalam perkara ini lanjutnya, bukan siapa yang dianggap melakukan hubungan seksual.

Melainkan siapa yang merampas nyawa Riswan, bagaimana prosesnya, apakah terdapat perencanaan, dan siapa saja yang terlibat dalam skenario setelah korban meninggal.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres juga diminta untuk mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga pelaku asal desa Kaporo.

Oleh karena itu, keterangan polisi menyebut bahwa setelah korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan tidak bernapas, muncul gagasan untuk menyewa kendaraan dan menyembunyikan jenazah.

Jenazah kemudian dipindahkan dan kematiannya direkayasa agar terlihat sebagai kecelakaan tunggal. Rangkaian tersebut tidak boleh dipandang sebagai fakta yang berdiri sendiri.

“Penyidik harus mengungkap apakah sebelum kekerasan terjadi telah terdapat komunikasi, kesepakatan, pembagian peran, persiapan kendaraan, penentuan lokasi, atau tindakan lain yang menunjukkan adanya kehendak bersama,”desaknya.

Apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya persiapan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban, maka konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana harus dipertimbangkan secara serius.

Sebab, Pasal 459 mengatur perampasan nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Sementara itu, apabila unsur perencanaan tidak terbukti, Pasal 458 ayat (1) mengenai pembunuhan dapat menjadi konstruksi alternatif sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.

Sudirman mendesak kepada Kapolres Kepulauan Sula, agar mengurai secara terang peran setiap tersangka. Oleh arena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang melakukan pemukulan secara fisik.

Aktor intelektual, pihak yang menggerakkan, pihak yang membantu, serta pihak yang berperan dalam keseluruhan skenario harus diungkap berdasarkan alat bukti.

Berikut tuntutan massa aksi:

1. Usut tuntas kematian Riswan Umasugi. Jangan berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Bongkar seluruh rangkaian peristiwa dari sebelum kejadian, saat kekerasan, hingga proses pemindahan dan rekayasa kematian korban.

2. Buktikan secara forensik klaim persetubuhan. Kami meminta seluruh hasil visum, pemeriksaan biologis/DNA, barang bukti pakaian dan bukti forensik lainnya diperiksa secara objektif untuk menguji kebenaran narasi bahwa korban melakukan persetubuhan dengan Remifa Husaleka.

3. Jangan jadikan narasi kehidupan pribadi korban sebagai pembenaran kekerasan. Kehidupan pribadi korban tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

4. Dalami unsur pembunuhan berencana. Jika ditemukan bukti adanya persiapan, kesepakatan, pembagian peran, atau kehendak terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban, tetapkan konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

5.Ungkap aktor intelektual dan seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik pelaku lainnya. Semua pihak yang turut serta atau menggerakkan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

6. Buka secara transparan hasil penyidikan yang relevan. Kami meminta kepolisian menjelaskan secarg terbuka dasar penetapan tersangka, hasil forensik, kronologi berdasarkan alat bukti, serta peranfnasing-masing tersangka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

(dir/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page