Klikfakta. id, KEPSUL —Polres Kepulauan Sula, memperberat sangkaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Kawata, Kecamatan Mangoli Timur, Riswan Umsugi(53), yang terjadi di desa Waihama Kecamatan Sanana, Minggu 16 Agustus 2026 lalu.
Ketiga tersangka yakni Anri Taslim, Fahrul Abd. Rachman, dan Remifa Husaleka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga :
Polres Sula Tetapkan Tiga Warga Desa Kaporo Tersangka Kasus Pembunuhan
Dimana, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres memastikan akan memaksimalkan penerapan pasal tersebut terhadap ketiga tersangka.
” Kami akan memaksimalkan pasal kepada tersangka, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana, ” tegasnya, saat
menghadiri tahlilan dina ke-9 almarhum Riswan Umasug yang berlangsung di Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara, pada Selasa (25/8/2026).
AKBP Handres meminta kepada masyarakat desa Kawata agar memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani kasus pembunuhan berencana
di desa Waihama yang mengakibatkan hilangnya nyawa almarhum Riswan Umasugi.
Ia berjanji akan lebih profesional dalam menangani perkara ini.
” Dari awal kami sudah mengungkapkan dan telah menetapkan tiga tersangka, ” ucapnya.
Hal ini dikarenakan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di kepulauan sula, khususnya bagi masyarakat desa Kawata.
Ditengah masyarakat desa Kawata yang hadir, AKBP Handres juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Riswan Umasugi.
Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar bagi keluarga besar masyarakat desa Kawata.
Baca JugaÂ
Geruduk Polres Sula, Warga Kawata Tuntut Keadilan atas Kematian Riswan Umasugi
“Kami seluruh jajaran Polres Kepulauan Sula turut berdukacita yang mendalam. Semoga almarhum diterima di sisi-nya Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta kesabaran dalam menghadapi cobaan ini, ” tuturnya
Ia berharap, kehadirannya disini bukan sebagai seorang Kapolres. Namun, kehadiran ini bisa diterima sebagai keluarga besar warga di desa Kawata.
” Alhamdulillah desa Kawata adalah desa pertama yang dikunjungi. Tentunya pasti akan menjadi ingatan tersendiri bagi saya dan dijadikan memori indah dalam hidup. Saya berharap semoga keluarga almarhum bisa diberi ketabahan bersabar menghadapi ujian dari Allah subhanahu wa ta’ala,”pungkasnya.(dir/red)


















