Info: RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Krusial, DPR Targetkan Ketok Palu 15 Desember 2026

Samuel
Gedung DPR-RI Foto:Dok DPR-RI

Klikfakta.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut DPR RI. Hingga Selasa, 2 September 2026, regulasi yang menjadi perhatian publik tersebut masih berada dalam tahap pendalaman substansi dan belum memasuki tahap pengesahan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada media DPR-RI menegaskan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan membawanya ke rapat paripurna untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Target tersebut sebelumnya telah disampaikan Komisi III DPR dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026) lalu.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang lebih cermat karena mengatur konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.

RUU tersebut, kata dia, tidak semata-mata menyasar aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif dan proporsional, terutama dalam upaya pemulihan kerugian negara serta kerugian publik,” tegas Habiburokhman Selasa (2/9/2026). 

Sementara itu,media Antara edisi 2 September 2026 juga menulis perkembangan terbaru yakni DPR membuka peluang untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Salah satu isu yang kini mengemuka adalah kemungkinan memasukkan tindak pidana judi online atau judol dalam pembahasan lanjutan RUU tersebut.

Saat ini, Komisi III DPR telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Namun, daftar tersebut belum bersifat final dan masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selain memperluas jenis tindak pidana, DPR juga sedang mendalami mekanisme pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara masih diperlukan sistem pengelolaan yang efektif, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga khusus, agar aset hasil rampasan tidak mengalami penurunan nilai dan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, regulasi tersebut menyangkut kewenangan negara dalam melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan sejumlah substansi yang masih terus didalami, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. DPR menargetkan seluruh proses pembahasan dapat dirampungkan dan keputusan pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *