KPK Diminta Tidak Tebang Pilih, Usut Tuntas Nama Mito dalam Perkara Amran Mustari

Saha Buamona Klikfakta.id
Gedung KPK RI ( foto: Net)

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS) Maluku Utara di Jakarta mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

PP FORMAPAS Maluku Utara meminta kepada KPK tidak berhenti pada pihak yang telah diproses, tetapi menelaah seluruh fakta persidangan dan uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk Abdul Hamid Payopo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dengan alat bukti yang cukup untuk dilakukan pendalaman secara hukum.

Baca juga :

Jaga Marwah Institusi, Menteri PU Didesak Copot Plt BPJN Malut Abdul Hamid Payapo  

Desakan tersebut mencuat setelah Abdul Hamid Payopo alias Mito ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Ketua Umum PP FORMAPAS Maluku Utara Riswan Sanun, mengatakan penunjukan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pejabat dalam menduduki posisi strategis.

“KPK jangan tebang pilih. Kalau dalam perkara terdapat nama dan peran pihak lain, maka jangan berhenti hanya karena seseorang belum berstatus terdakwa. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti,” tegas Riswan, Selasa (8/9/2026). 

Baca Juga :

Abdul Hamid Payapo di Pusaran Kasus Korupsi Amran Mustari

Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai rekam jejak hukum seorang pejabat yang dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan pemerintah, terlebih posisi tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran negara.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal standar integritas pejabat negara. Jabatan publik bukan ruang untuk mengabaikan pertanyaan-pertanyaan hukum yang belum mendapatkan penjelasan secara terang,” ujarnya.

PP FORMAPAS Maluku Utara menilai jabatan Kepala BPJN memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jalan nasional, pengelolaan proyek, serta penggunaan anggaran negara.

Karena itu, Riswan menilai kompetensi teknis semestinya bukan satu-satunya indikator dalam penempatan pejabat. Namun rekam integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta kepercayaan publik juga harus menjadi pertimbangan.

Dalam uraian perkara yang dikutip dari surat dakwaan JPU KPK, disebutkan adanya sejumlah pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pekerjaan di lingkungan Balai. 

Nilai yang tercantum dalam konstruksi perkara antara lain sebesar 303.124 dolar Amerika Serikat dan Rp873,285 juta.

Sejumlah pihak swasta dan perusahaan juga disebut dalam uraian perkara dengan nominal pemberian yang berbeda-beda. Di antaranya Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta, serta Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :

Plt BPJN Malut Disorot atas Dakwaan Kasus Korupsi dan Keterlibatan MBG 

Selain itu, terdapat sejumlah rekanan lain yang disebut dalam uraian perkara tersebut. Total uang yang disebut berkaitan dengan pemberian dalam konstruksi perkara mencapai sekitar Rp5,05 miliar.

Dakwaan juga menguraikan adanya penyerahan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat di Jakarta pada Desember 2015. Selain itu, disebutkan uang sebesar Rp873,285 juta diberikan kepada Abdul Hamid Payopo alias Mito dengan perintah untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.

Atas uraian tersebut, PP FORMAPAS Maluku Utara meminta KPK tidak mengabaikan fakta maupun nama-nama yang muncul dalam proses hukum.

“Jangan biarkan nama-nama yang muncul dalam perkara hanya menjadi catatan kaki. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada bukti, jelaskan. Jangan menggantung persoalan hukum yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Riswan.

Meski demikian, PP FORMAPAS Maluku Utara menegaskan penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Menurut Riswan, proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak sedang meminta KPK menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta KPK bekerja. Periksa semua pihak yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan istimewa dan jangan ada nama yang sengaja dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Selain mendesak KPK melakukan pendalaman, PP FORMAPAS Maluku Utara juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

Riswan mempertanyakan proses verifikasi rekam jejak dan integritas yang dilakukan sebelum penunjukan tersebut.

“Pemerintah harus menjawab secara terbuka: apa dasar pertimbangannya, bagaimana proses verifikasi integritas dilakukan, dan apakah seluruh rekam jejak hukum calon pejabat telah diperiksa secara menyeluruh sebelum penunjukan dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar penunjukan pejabat publik tidak menimbulkan prasangka maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :

Selain Desak Kementerian PU, Kejati Malut Diminta Periksa Plt Kepala BPJN  Abdul Hamid Payapo

“Kalau proses penunjukannya bersih, jelaskan kepada publik. Kalau ada persoalan integritas, jangan ditutup-tutupi,” kata Riswan.

PP FORMAPAS Maluku Utara menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, jaringan, maupun status sosial seseorang.

“Kalau memang ada bukti terhadap pihak lain, siapapun orangnya, apapun jabatannya, periksa dan proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” tegas Riswan.

Baca Juga :

ICW Ungkap Dugaan Keterlibatan Plt BPJN Malut Dalam Pengelolaan MBG

PP FORMAPAS Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong supremasi hukum, pemerintahan yang bersih, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagi organisasi tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi negara harus menjadi prioritas.

Karena itu, PP FORMAPAS Maluku Utara juga kembali meminta KPK membaca konstruksi perkara Amran Mustari secara utuh dan menindaklanjuti setiap dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.(sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *