Klikfakta.id,TERNATE — Menteri Pekerjaan Umum( PU) Dody Hanggodo didesak mencopot Abdul Hamid Payapo dari jabatanya sebagai Pelaksana tugas( Plt) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Desakan tersebut datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara .
IMM juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar lakukan penulusuran dan pemeriksaan terhadap Abdul Hamid Payapo lantaran namanya diduga kuat terafiliasi di Yayasan Abdi Bangun Negeri yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ternate.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah atau DPD IMM Maluku Utara, Fitriyani Asar, menegaskan, dugaan keterlibatan Plt BPJN Maluku Utara Abdul Hamid Payapo itu tak bisa dianggap hal sepele.
“Hal ini tidak bisa dianggap hal yang sepele lantaran itu menyangkut dengan integritas pejabat publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam program nasional yang menggunakan anggaran negara,”tegasnya, Senin (1/6/2026).
” Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Inspektorat Jenderal segera mengevaluasi yang bersangkutan yaitu Plt Kepala BPJN Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo,’ sambungnya.
Menurut Fitriyani, jabatan publik tak bisa dicampur dengan kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan kepentingan.Olehnya itu, Kementerian harus mengambil langkah tegas.
IMM Malut juga meminta kepada Kejati Maluku Utata melakukan penulusuran dan pemeriksaan atas polemik tersebut supaya tidak berkepanjangan serta menimbulkan spekulasi liar dikalangan masyarakat.
“Kalau memang tak ada masalah maka hal itu harus dibuka secara terang ke publik namun jika terbukti penyalahgunaan pengaruh jabatan atau relasi yang tidak patut, ini harus diproses secara hukum,” tambahnya.
“Dorongan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan, ini adalah bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan marwah institusi negara di Maluku Utara,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Abdul Hamid Payapo dalam perkara suap yang menjerat terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara
, Amran Mustary disebut sebagai salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul dana kontraktor di Ternate untuk THR Natal.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/12).
Dalam dakwan tersebut disebutkan bahwa, Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi, hingga menentukan pemenang proyek infrastruktur jalan.
“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa di persidangan.
Uang Suap untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek
Jaksa membeberkan aliran dana pertama sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX. Dana itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun, dari jumlah itu, Zulkhairi disebut mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Abdul Khoir kembali menyerahkan Rp1 miliar guna menutup kekurangan dana suksesi jabatan Amran.
Tak berhenti di situ, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir juga memberikan 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan dilakukan di kantin Kementerian PUPR.
Kontraktor Patungan untuk “THR Natal”
Dalam dakwaan juga terungkap adanya pengumpulan dana dari para kontraktor di wilayah Ternate yang dikoordinasikan Abdul Hamid Payapo.
Dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha, antara lain : Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar. Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar. Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp 400 juta. Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp5,05 miliar.
Sebagian uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat di basement Kantor Kementerian PUPR Jakarta dan area parkir Pasaraya Blok M.
Jaksa juga mengungkap bahwa Rp 873 juta dari dana tersebut kemudian diperintahkan Amran untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai “THR Natal” dalam amplop bertuliskan “Balai IX”.
Aliran dana ke pejabat dan kepala daerah. Selain untuk pengamanan proyek, sejumlah dana mengalir untuk kepentingan lain. Dan Amran disebut terima Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S. Djumadil pada November 2015 di kantor Kementerian PUPR.
Kemudian, terdapat pemberian Rp1 miliar dari Abdul Khoir dan Direktur Reza Multi Sarana Rizal untuk membantu kebutuhan dana partisipasi Quraish Lutfi.
Jaksa juga mencatat transfer Rp25 juta ke rekening Budi Liem atas permintaan Amran, serta penyerahan Rp200 juta untuk membantu Bupati Halmahera Timur saat itu, Rudi Erawan.
Sementara itu, Direktur PT Labrosco Djony Laos disebut menyerahkan Rp1,5 miliar. Sebagian dana tersebut telah ditransfer ke sejumlah rekening, sedangkan sisanya ditukar ke dolar Singapura.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Amran didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (sah/red)













