Klikfakta. id, TERNATE- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Ternate, yang diduga berinisial SH alias Sartini.
Pemeriksaan terhadap SH dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Ternate terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga :
Sekwan Aldy serta BPKAD Diperiksa atas Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota TernateÂ
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, satu saksi yang diperiksa, satu orang saksi dalam penyelidikan,” ujar Hadi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate maupun pihak terkait lainnya, termasuk Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali, Kabag Keuangan DPRD Kota Ternate Muhammad Iksan Kamil.
Kemudian staf Sekretariat DPRD Apriliansyah Adnan, staf BPKAD Kota Ternate Mardia, serta anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim dan Sartini Hanafi dari fraksi PDIP.Â
Baca Juga :
Diperiksa 10 Jam, Nurjaya Sodorkan Bukti Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate ke Polda Malut
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran perjalanan dinas yang tengah ditelusuri penyidik disebut mencapai Rp12,675 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik masih mendalami sejumlah dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan anggaran tersebut.Â
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD juga dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam pada Jumat (15/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya disebut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang berkaitan dengan tata kelola perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.
Dokumen yang diserahkan antara lain riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate Tahun 2024.(sah/red)Â


















