Kapolda Malut Resmikan SPDT, Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat

Saha Buamona Klikfakta.id
Peresmia Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) di ruang kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Dok : Humas

Klikfakta.id, SOFIFI — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman resmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) di ruang kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Senin (14/9/2026). 

Peresmian SPDT oleh Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol. Andrie Rondonuwu bersama jajaran pejabat utama Polda Maluku Utara dengan untuk memperkuat pelayanan publik. 

Kehadiran SPDT menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara membenahi sekaligus memperkuat sistem dalam penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat agar lebih terpadu, cepat, transparan, dan akuntabel.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan SPDT dibentuk untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, maupun informasi terkait pelayanan kepolisian.

Menurutnya, melalui sistem pelayanan terpadu, seluruh pengaduan masyarakat dihimpun dan diproses secara lebih terstruktur sehingga penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

“Polda Maluku Utara membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan ditangani secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hadi.

Ia menambahkan, keberadaan SPDT diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

Dengan adanya layanan tersebut, Polda Maluku Utara berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat dan pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih responsif serta berorientasi pada kepentingan publik.(sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *