Gegara MBG, Oknum Pengacara  Dilaporkan ke Polda Malut

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi IA

Klikfakta.id, TERNATE — Oknum pengacara yang berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara di Ternate atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin (14/9/2026) yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor: STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.

Perkara ini bermula setelah muncul pemberitaan berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG” yang mengangkat isu dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan keterangan pelapor, FA alias UN diduga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut melalui sebuah grup percakapan WhatsApp.

Dalam percakapan, FA diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang dan merendahkan produk jurnalistik serta kerja wartawan.

Salah satu pernyataan disebut disampaikan yakni, “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.”

Selain itu, terdapat pernyataan dalam bahasa daerah yang disebut berbunyi, “Ngana bikin berita mudel oranag bera Tara bacebo ni.”

Pelapor menilai pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat dan dianggap telah menyerang serta merendahkan kerja jurnalistik.

Atas dugaan tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar pelapor.

Pelapor juga menegaskan, pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” katanya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaitkan dugaan peristiwa dengan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (13/9/2026). Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan akun WhatsApp yang menurut laporan merupakan milik FA.

Hingga berita ini ditayang FA alias UN masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi agar mendapatkan keterangan resmi. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *