Keluarga Desak Polres Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Kematian Remaja 17 Tahun 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kantor Polres Ternate ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Keluarga RD alias Rastiana (17), korban yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual, mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara. 

Kasus yang telah dilaporkan sejak 23 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara itu hingga kini menjadi sorotan keluarga. 

Terlebih, polisi juga telah menerbitkan surat penyelidikan pada 19 Agustus 2026 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, keluarga mempertanyakan mengapa kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, sementara korban yang masih berusia 17 tahun telah meninggal dunia.

Dahlia Darman, kakak korban, mengungkapkan dugaan kekerasan tersebut terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Menurut Dahlia, korban awalnya datang ke hotel bersama sejumlah teman. Namun, teman-teman korban kemudian pulang meninggalkan korban seorang diri.

“Awalnya itu adik saya diajak teman-temannya, tapi yang lain pulang dan meninggalkan adik saya. Adik saya keluar hotel sesuai dari rekaman CCTV pada pukul 9 pagi,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, kondisi korban disebut berubah drastis. Korban mulai menyendiri, tidak mau berkomunikasi, kemudian mengalami demam tinggi hingga harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Selama menjalani perawatan, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan. Dan korban sempat muntah berwarna hijau bahkan kuning serta mengeluarkan busa dari mulut.

Bahkan, sebelum dibawa ke rumah sakit, keluarga menemukan urine korban berwarna merah yang diduga seperti darah.

Kondisi fisik korban setelah kejadian juga menjadi perhatian serius keluarga. 

Dahlia menyebut terdapat sejumlah memar pada paha, tangan, dan bagian belakang kepala korban. 

Selain itu, keluarga menemukan luka pada bagian pinggul dan belakang tubuh korban yang disebut menyerupai luka bakar akibat korek api.

Dengan begitu kematian tersebut membuat keluarga mempertanyakan serius proses hukum terhadap perkara yang telah berjalan sejak Maret 2026 tersebut.

“Kami mohon, agar tersangka segera dilakukan penahanan, jangan lagi berkeliaran sementara adik kami sudah meninggal dunia,” tegas Dahlia.

Keluarga menilai kematian korban seharusnya menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penanganan yang serius, transparan, dan tidak berlarut-larut.

Mereka juga mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan.

“Mohon Pak Kapolda dan Ibu Kapolres agar memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai keluarga. Para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji juga membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai alasan dua tersangka belum dilakukan penahanan, Kasat Reskrim mengaku perlu mengecek kembali perkembangan perkara ke penyidik yang menangani kasus tersebut. 

“Ternyata dari Maret, tunggu coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menanganinya,” ujarnya. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *