Buntut Janji RJ Tak Kunjung Ditepati, Kasus Speedboat Bela 72 Didesak Proses Hukum Kembali 

Saha Buamona Klikfakta.id
Restorative Justice kasus speedboat Bella 72( foto WhatsApp Grup)

Klikfakta.id, TERNATE — Duka yang mendalam akibat tragedi meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara 12 Oktober 2024 silam, belum juga berakhir bagi Seni Saleh (38), istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot.

Di tengah kehilangan sosok suami yang menjadi tulang punggung keluarga, Seni kini harus membesarkan tiga anak seorang diri. 

Namun, luka tersebut semakin dalam setelah sejumlah janji penyelesaian perkara secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ) yang disebut disampaikan kepadanya hingga kini tak kunjung terealisasi.

Seni mengungkapkan, sejak pasca kejadian, dirinya beberapa kali ditemui oleh perwakilan pihak Sherly Tjoanda, yang saat itu disebut sebagai istri almarhum Benny Laos sekaligus pihak pemilik speedboat.

Baca Juga :

Disaksikan Gubernur Sherly, Kejati Malut Terapkan Restorative Justice di Kasus Ledakan Speedboat Bella 72

Dalam sejumlah pertemuan, termasuk di Hotel Bela Ternate hingga Sidangoli, Seni mengaku menerima santunan secara bertahap berupa uang tunai yang diserahkan dalam amplop.

Namun, menurut Seni, persoalan sangat utama bukanlah besaran uang yang pernah diterimanya.

Ia mengaku lebih membutuhkan kepastian mengenai masa depan ketiga anaknya yang harus tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah.

Sejumlah komitmen, kata Seni, yang sempat disampaikan kepadanya. Mulai dari bantuan lapangan pekerjaan di Halmahera Barat atau Sofifi, fasilitas tempat tinggal, hingga modal usaha.

Seni bahkan mengaku pernah meminta agar anak-anaknya mendapatkan jaminan dalam pendidikan. Namun, permintaan tersebut kemudian disebut bergeser menjadi tawaran modal usaha dan pekerjaan.

Masalahnya, seluruh janji tersebut hingga kini disebut tidak kunjung terealisasi.

Kekecewaan Seni semakin memuncak ketika dirinya mengikuti pertemuan yang disebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Ia mengaku diundang oleh seorang perantara yang dikenal dengan sapaan akrab Opo untuk menghadiri pertemuan di Kantor Lurah Kalumata. 

Pertemuan tersebut, menurut Seni, turut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Sherly Tjoanda.

Di forum itulah muncul persoalan yang hingga kini membuat Seni merasa keberatan.

Seni mengaku diminta membubuhkan tanda tangan pada sebuah draf dokumen. Namun, ketika dirinya meminta kesempatan membaca isi dokumen tersebut, justru ia mengaku dilarang.

Menurut pengakuannya, ia diyakinkan bahwa dokumen tersebut hanya merupakan daftar atau tanda tangan kehadiran.

“Kita mau baca dilarang, tidak bisa dibaca, dibilang tidak usah dibaca karena ini cuma tanda tangan hadir saja,” ungkap Seni, Senin (14/9/2026). 

Belakangan, ketika janji-janji yang disebut itu disampaikan dalam proses tersebut tak kunjung terealisasi, Seni mengaku semakin merasa kecewa dan menyesal telah menandatangani dokumen tersebut.

Persoalan kembali mencuat ketika pihak Kejaksaan disebut menghubunginya dan meminta rekaman video yang menyatakan dirinya bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Tapi permintaan itu saya menolak, karena pernyataan tersebut sebelum seluruh komitmen yang sebelumnya disampaikan benar-benar dipenuhi,” ungkapnya. 

Seni merasa dirinya telah dirugikan karena proses yang awalnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masa depan anak-anaknya justru berujung ketidakjelasan.

Untuk itu Seni meminta agar perkara tragedi Bela 72 kembali diproses melalui jalur hukum dan dibuka di pengadilan. 

Baginya, proses hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan kepastian dan rasa keadilan bagi almarhum suaminya.

“Saya mau proses ulang kalau bisa. Supaya biarpun kita tidak dapat apa-apa, yang penting proses secara hukum, supaya kita puas,” tegas Seni.

Sikap menandakan bahwa upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya diharapkan mengakhiri persoalan tersebut justru menyisakan tanda tanya baru.

Sebab Seni tidak lagi berbicara mengenai besarnya santunan. Ia menuntut kepastian, transparansi, dan proses hukum atas perkara yang telah merenggut suaminya.(sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *