Klikfakta.id, TERNATE — Ahli hukum pidana Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara Dr. Faisal Malik, menyoroti polemik tuntutan Seni Saleh, istri dari almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, terkait pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tragedi speedboat Bela 72.
Menurut Faisal, persoalan tersebut penting jika dilihat dari perspektif keadilan restoratif. Sebab, RJ tidak semestinya dipahami hanya sebatas penghentian perkara setelah adanya perdamaian.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai perkara yang dihentikan karena sudah ada perdamaian. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tegas Faisal dalam press release yang diterima, Klikfakta.id, Selasa (15/9/2026).
Dalam konteks tragedi Bela 72, pemberitaan mengenai kecelakaan speedboat tersebut mencatat Bripka Hamdani Buamonabot salah satu korban meninggal dunia. Dan pihak Polda Maluku Utara juga pernah menetapkan nakhoda speedboat sebagai tersangka pada Maret 2025.
Baca Juga :
Faisal mengatakan, apabila benar sebagaimana yang disampaikan Seni Saleh bahwa proses RJ ditempuh dengan pertimbangan komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, namun kini tidak direalisasikan, maka kondisi itu patut dipertanyakan secara serius.
“Apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta perlindungan masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, tercermin dalam Pasal 51 KUHP Nasional yang antara lain menempatkan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta terciptanya rasa aman dan damai dalam masyarakat sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.
Sementara Pasal 54 KUHP Nasional mengatur sejumlah keadaan yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan, termasuk pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban serta dampak tindak pidana terhadap korban maupun keluarganya.
“Artinya, korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai. Justru sebaliknya, kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif,” katanya.
Karena itu, apabila perdamaian dalam perkara Bela 72 benar-benar dibangun atas dasar adanya komitmen tertentu terhadap keluarga korban, Faisal menilai pelaksanaan komitmen tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
“Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya? Di sinilah posisi Seni Saleh menjadi penting,” ujarnya.
Menurut Faisal, apabila keluarga korban telah menyatakan persetujuan RJ dengan berbagai pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, tetapi tanggung jawab tersebut kemudian tidak direalisasikan, maka publik patut mempertanyakan apa sebenarnya yang telah dipulihkan melalui proses tersebut.
Faisal mengingatkan agar RJ tidak berubah menjadi sekadar “perdamaian administratif”.
Sebab, menurut dia, akan menjadi persoalan serius apabila ada surat perdamaian, korban menyatakan menerima, perkara kemudian dihentikan, tetapi setelah itu keluarga korban justru kembali menghadapi persoalan yang sama: kehilangan anggota keluarga, kehilangan sumber nafkah, dan ketidakpastian masa depan anak-anak.
“Dalam RJ, pemulihan bukan janji kosong. Pemulihan harus mempunyai bentuk yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, apabila komitmen tertentu menjadi bagian dasar perdamaian, sangat beralasan apabila keluarga korban kemudian kembali mempertanyakan pelaksanaannya.
Namun, Faisal menegaskan, tuntutan agar RJ “dicabut” tidak serta-merta berarti perkara pidana secara hukum otomatis kembali berjalan.
Menurutnya, perlu dilihat terlebih dahulu pada tahap apa RJ dilakukan, dengan berdasarkan mekanisme hukum apa, apakah perkara telah dihentikan, apakah penghentian tersebut juga memiliki dasar hukum yang sah, kemudian bagaimana isi kesepakatan perdamaian yang dibuat para pihak.
“Jadi, istilah yang lebih tepat secara yuridis bukan semata-mata RJ dicabut, melainkan korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Faisal menekankan, RJ bukanlah hak pelaku untuk terbebas dari proses pidana.
“RJ adalah pendekatan secara keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” katanya.
Karena itu, apabila korban kemudian menyatakan belum memperoleh pemulihan sebagaimana yang dijanjikan, aparat penegak hukum menurutnya tidak semestinya melihat pernyataan tersebut sebagai gangguan terhadap proses RJ.
Justru, kata Faisal, pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah tujuan restoratif benar-benar telah tercapai.
“Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus Bela 72, Faisal menilai ukuran penting keberhasilan RJ tidak hanya terletak pada adanya perdamaian, tetapi juga sejauh mana kepentingan keluarga yang khususnya anak-anak korban, benar-benar diperhatikan.
Seni Saleh merupakan istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot. Meninggalnya Hamdani tentu membawa konsekuensi sosial dan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi anak-anaknya.
Baca Juga :
Buntut Janji RJ Tak Kunjung Ditepati, Kasus Speedboat Bela 72 Didesak Proses Hukum Kembali
Karena itu, apabila sebelumnya memang terdapat komitmen dari Bu Sherly Tjoanda Laos untuk membantu masa depan anak-anak korban, Faisal menilai komitmen tersebut semestinya diwujudkan dalam tindakan yang nyata, bukan berhenti sebagai janji.
Dalam perspektif RJ, bentuk pemulihan dapat berupa kompensasi atau bantuan, pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga, jaminan pendidikan anak, dukungan psikologis, penghormatan terhadap martabat korban, maupun bentuk pemulihan lainnya yang disepakati para pihak.
Jangan Sampai RJ Berubah Menjadi “Ketidakadilan Restoratif”. Faisal bahkan melihat adanya paradoks yang perlu menjadi perhatian.
RJ dimaksudkan untuk menghindarkan hukum pidana dari pendekatan yang terlalu retributif atau berorientasi pada pembalasan. Namun, apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara komitmen pemulihan tidak dijalankan, maka RJ justru berpotensi kehilangan substansinya.
“RJ justru dapat berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” tegasnya.
Menurut Faisal, tuntutan Seni Saleh untuk mempertanyakan kembali proses RJ tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keinginan untuk membalas atau semata-mata menghukum pelaku.
Jika benar terdapat kesepakatan pemulihan yang menjadi pertimbangan keluarga korban dalam proses perdamaian, namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, maka tuntutan tersebut dapat dipandang sebagai dorongan agar prinsip RJ benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Saya kira persoalan ini dapat dirumuskan dalam sebuah kalimat: RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban,” katanya.
“Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri,” sambungnya.
Faisal kemudian menegaskan, persoalan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: Jika keluarga korban berdamai karena percaya pada janji pemulihan, tetapi janji itu tidak dipenuhi, apakah keadilan restoratif masih dapat dikatakan telah tercapai?
“Menurut saya, belum tentu. Bahkan, justru di situlah negara diuji: apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban?” pungkasnya.
RJ harus memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara. (sah/red)


















