Klikfakta.id, JAKARTA– KPK terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba( AGK).

Informasi terbaru, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Rabu 8 Mei 2024.

Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.

Ini masa cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.

KPK saat ini tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Abdul Gani dan diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU dari Abdul Gani diketahui mencapai miliaran rupiah.

“Ini masa cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.

KPK saat ini tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Abdul Gani dan diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU dari Abdul Gani diketahui mencapai miliaran rupiah.

“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.

AGK diketahui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Selain itu, AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut, Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba 2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin 3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail 4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan 5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim 6. Pihak swasta, Stevi Thomas 7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.***

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *