Klikfakta.id, TERNATE — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, ditantang segera menuntaskan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana tertentu (Tipidter), serta perkara lainnya yang masih dalam penanganan penyidik.
Perkara-perkara yang masih berada di meja penyidik tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Dirreskrimsus yang baru menjabat setelah menggantikan pejabat sebelumnya.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mengatakan bahwa harapan publik terhadap kepemimpinan baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara adalah adanya percepatan dan kepastian dalam penanganan perkara.
“Itu menjadi PR beliau untuk segera melakukan penuntasan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Rizal, Rabu (23/9/2026) di Ternate.
Menurutnya, banyaknya perkara yang masih dalam proses harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan baru Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Baca Juga :
Polda Malut Kembali Periksa Anggota DPRD Ternate terkait Dugaan Korupsi Perjadin
Ia menilai, jika perkara hanya berhenti di meja penyidik tanpa ada kejelasan perkembangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Kalau misalnya perkara tersebut hanya di meja penyidik, maka menjadi kekecewaan sendiri bagi publik Maluku Utara,” tandasnya.
Rizal berharap kehadiran Dirreskrimsus yang baru untuk dapat membawa peningkatan profesionalisme dan responsivitas dalam menangani setiap perkara.
“Kita berharap dengan adanya Dirreskrimsus baru ini jauh lebih profesional serta jauh lebih tanggap untuk menyelesaikan perkara yang ada,” sambungnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat yang melaporkan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang telah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga :
Polda Malut Didesak Tetapkan Suryani Antarani Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Mami Rp19,8 Miliar
Menurutnya, masyarakat maupun pihak yang diperiksa sama-sama membutuhkan kejelasan mengenai status suatu perkara.
“Perkara yang menjadi tunggakan tersebut hanya soal kepastian dan keadilan hukum. Karena perkara masih di meja penyidik, maka secara otomatis kepastian hukum ini, baik terhadap orang yang telah diperiksa maupun masyarakat, menjadi penting,” jelasnya.
Rizal juga menekankan pentingnya memberikan kejelasan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan tidak ditemukan cukup bukti.
“Yang paling penting adalah transparansi proses hukum dan kepastian. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, masyarakat juga harus diberikan penjelasan,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menyambut baik adanya pergantian pimpinan di jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Sebagai praktisi hukum kita menyambut baik kedatangan Dirreskrimsus baru dan memberikan apresiasi,” pungkasnya.
Baca JugaÂ
Sejumlah perkara yang pernah atau sedang menjadi perhatian dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara antara lain dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, serta dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate senilai sekitar Rp1,7 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan persoalan dalam proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.
Baca Juga :
Polda Malut Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Embung Rp13,5 Miliar di Pulau Hiri
Perkara lainnya yang menjadi perhatian yakni dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate, dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017, serta dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan dan lingkungan.
Baca Juga :
Polda Malut Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak Penerangan Jalan di Kota Ternate
Di antaranya dugaan penggunaan material izin C untuk pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, dan Desa Joubela di Kabupaten Pulau Morotai.
Kemudian dugaan aktivitas pembangunan bendungan di kawasan industri nikel Pulau Obi, Halmahera Selatan, serta dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi.
Ada pula dugaan aktivitas dua lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, serta penyelidikan proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, yang berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Selain perkara tersebut, terdapat sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai proyek sekitar Rp64,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Baca Juga :
Jadi Temuan BPK, Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek RS Pratama di Halmahera Barat
Dalam perkara tersebut, angka dugaan kerugian keuangan negara yang disebut dalam penanganannya mencapai sekitar Rp43,8 miliar.
Penyidik juga menangani dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II Ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak sekitar Rp11,97 miliar.
Selanjutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuakona di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp4,19 miliar.
Perkara lain yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,68 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Agumaswati Toyib Koten.
Ketiganya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Berdasarkan informasi terakhir dalam bahan pemberitaan ini, ketiganya belum dilakukan penahanan.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga disebut menangani dugaan korupsi pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan Jalan Beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, serta pekerjaan peningkatan Jalan Tanah ke Aspal II Segmen Tacim–Tabobil di Kabupaten Halmahera Barat.
Termasuk dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah sekitar Rp19,8 miliar yang menyeret mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Suryani Antarani.
Rizal berharap pergantian pimpinan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diikuti dengan percepatan penanganan perkara, baik yang masih berada pada tahap penyelidikan maupun yang telah masuk tahap penyidikan.
Ia juga mengingatkan agar setiap proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Jangan sampai penyebutan nama seseorang kemudian menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan sebelum adanya penetapan status hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian mengenai kelanjutan setiap perkara penting diberikan kepada publik, termasuk apabila perkara dilanjutkan karena ditemukan unsur pidana, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (sah/red)



















