Deretan Kasus Dugaan Korupsi ini Jadi Atensi Dirreskrimsus Polda Malut

Saha Buamona Klikfakta.id
Plt Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, yang juga mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani saat berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Malut, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran makan minum beberapa waktu yang lalu (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, SOFiFI– Dirreskrimsus Polda Malut baru Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan pasang kuda-kuda.

Sejumlah kasus Tipikor dan Tipidter yang saat ini menjadi pekerjaan rumah, jadi atensi.

“Demi kepentingan masyarakat kita akan gas abis, baik itu Tipikor, Tipidter dan masalah tambang kita akan bekerja cepat,” tegas Reinhard di Mapolda Malut Sofifi, Selasa (30/9/2026).

Baca Juga :

Kapolda Malut Ingatkan Kepada Penyidik Hindari Kesalahan Prosedur dan Perkuat Penanganan Korupsi

Jebolan Akpol 2003 dari Bareskrim Polri ini menegaskan komitmen tuntaskan perkara Krimsus demi masyarakat Malut.

Berikut daftar kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara diantaranya :

Dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang memeriksa Sekretaris bersama sejumlah anggota DPRD Kota Ternate.

Baca juga :

Dirreskrimsus Polda Malut Didorong Tuntaskan Kasus Korupsi Termasuk Perjadin DPRD dan Bansos Kota Ternate

Dugaan korupsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai Rp19,8 miliar pada masa jabatan Suryani Antarani sebagai Kepala BPKAD Pulau Morotai.

Baca Juga :

Plt Kepala Biro Umum Suryani Antarani Diperiksa Polda Malut Terkait Uang Mami Rp19,8 Miliar

Dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate senilai sekitar Rp1,7 miliar. Sejumlah saksi bahkan telah diperiksa, yakni bendahara,. kemudian Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly masih dijadwalkan.

Baca Juga :

LHP BPK Bongkar Borok Bansos Setda Ternate, Praktisi Hukum: Polda Jangan Berhenti di Bendahara 

Selain itu, terdapat dugaan persoalan dalam proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.

Perkara lainnya yang menjadi perhatian yakni dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Ternate, dugaan korupsi pemotongan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017.

Kemudian dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan usaha tani milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bahkan menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan dan lingkungan.

Diantaranya dugaan penggunaan material tanpa izin galian C untuk pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, dan Desa Joubela di Kabupaten Pulau Morotai.

Dugaan aktivitas pembangunan bendungan di kawasan industri nikel Pulau Obi, Halmahera Selatan, serta dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C tanpa izin di wilayah Pulau Obi.

Ada pula dugaan aktivitas dua lokasi galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, serta penyelidikan proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, yang berkaitan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Selain perkara tersebut, terdapat sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi perhatian. Diantaranya :

Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai proyek sekitar Rp64,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, angka dugaan kerugian keuangan negara yang disebut dalam penanganannya mencapai sekitar Rp43,8 miliar.

Penyidik juga menangani dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II Ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak sekitar Rp11,97 miliar.

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tuakona di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp4,19 miliar.

Perkara lain yakni dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,68 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Agumaswati Toyib Koten.

Ketiganya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Berdasarkan informasi terakhir dalam bahan pemberitaan ini, ketiganya belum dilakukan penahanan.

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga disebut menangani dugaan korupsi pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, proyek peningkatan Jalan Beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu, serta pekerjaan peningkatan Jalan Tanah ke Aspal II Segmen Tacim–Tabobil di Kabupaten Halmahera Barat. (sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *