Kapolda Malut Ingatkan Kepada Penyidik Hindari Kesalahan Prosedur dan Perkuat Penanganan Korupsi

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman saat membuka kegiatan Assessment Uji Kompetensi dan Sertifikasi Penyidik serta Penyidik Pembantu Reskrim Polda Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 (Dok Humas/Tharik)

Klikfakta.id, TERNATE – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengingatkan seluruh penyidik di Direktorat Reserse maupun Satuan Reserse Kriminal pada 10 Polres jajaran Polda Maluku Utara agar menjalankan setiap proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan pada saat membuka kegiatan Assessment Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Reserse Kriminal Polda Maluku Utara di Ballroom Hotel Sahid Bella International Ternate, Rabu (8/7/2026).

Sebanyak 160 peserta yang mengikuti kegiatan sertifikasi tersebut. Mereka merupakan penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Maluku Utara serta Polres jajaran yang telah lolos proses seleksi.

“Semua penyidik dari Polda maupun Polres jajaran karena ini melalui seleksi. Peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi yang diberikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman.

Kapolda menjelaskan, sertifikasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi penyidik dalam menangani perkara, sehingga setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara tepat sesuai prosedur hukum.

Menurut Kapolda kesalahan prosedur dapat dimanfaatkan tersangka atau pelaku tindak pidana mengajukan gugatan praperadilan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Harapannya dengan adanya sertifikasi ini mereka lebih profesional sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penyelidikan. Jangan sampai ada praperadilan dari pelaku,” tegasnya.

Irjen Arif menyebut, perkara tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis perkara yang paling rawan digugat melalui mekanisme praperadilan. 

Karena itu, setiap penyidik harus memahami secara menyeluruh tahapan penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi penyidik menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan proses penyidikan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Artinya penyidik harus betul-betul paham kasus dan perannya, sehingga tidak ada celah-celah dalam penyelidikan. Jika ada, harus dihindari,” pungkasnya. (sah/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page