Kikfakta.id,TERNATE– BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan memeriksa aktivitas tambang PT Adhyta Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Maluku Utara telah menerbitkan surat Nomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang memuat 18 dugaan pelanggaran berat PT ANI.
Baca Juga :
Geruduk ESDM, Mahasiswa Desak Prabowo Cabut IUP PT ANI Usai Tewaskan Warga
Pelanggaran itu meliputi:
1. Belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah
2. Belum memiliki rincian teknis pengelolaan limbah B3
3. Belum melaporkan pelaksanaan RKL-RPL
4. Belum memiliki alat ukur debit air limbah
5. Area Exportable Final Ore (EFO) melebihi luasan dalam dokumen UKL-UPL
6. Fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) berada di luar wilayah IUP
7. Fasilitas ETO berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi
8. Kantor perusahaan berada di kawasan hutan tanpa PPKH
9. Mes karyawan berada di kawasan hutan tanpa PPKH
10. Bengkel kerja (workshop) berada di kawasan hutan tanpa PPKH
11. Pembangunan fasilitas tidak dilengkapi kajian AMDAL
12. Tanggul bukaan tambang tidak terawat
13. Saluran drainase tidak terawat.
14. Kolam pengendapan (sediment pond) penuh dan tidak dikeruk
15. Fasilitas pengolahan air limbah tambang minim dan berpotensi cemari lingkungan
16. Tidak memiliki dokumen ANDALALIN
Bahkan pelanggaran tersebut diduga berujung pada kecelakaan maut yang menewaskan Jumanta, pengendara motor di sekitar area tambang.
Baca Juga :
Gurita Cendana di Malut, PT Adhita Nikel Milik Tommy Soeharto, 18 Pelanggaran Ditemukan
“Jangan biarkan pelanggaran pertambangan dan lingkungan berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat serta lingkungan Halmahera Timur,” tegas Presiden BEM UNU Maluku Utara, Risman Taha.
Baca Juga :
Oknum Kontraktor PT ANI di Haltim Dilaporkan ke Polda Malut Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
BEM UNU Malut melayangkan 3 tuntutan keras:
1. Kementerian ESDM dan KLH harus mengumumkan langkah konkret pemeriksaan terhadap PT ANI dan membuka surat serta lampiran pemeriksaan secara transparan kepada publik.
2. Cabut IUP PT ANI berdasarkan 18 pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
3. Desak Polda Maluku Utara mengusut tuntas secara transparan peristiwa kematian Jumanta dan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan.
(sah/red)




















